Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh Komjen Pol (Purn.) Drs. Didi Widayadi, MBA**
Mediaindonesianews.com: Dua dekade setelah reformasi 1998, bangsa ini meyakini bahwa pemisahan TNI dan Polri adalah tonggak lahirnya demokrasi baru. TNI fokus pada pertahanan, Polri pada penegakan hukum dan keamanan sipil. Namun, dalam diam, garis batas itu kembali kabur.
Lahirnya Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seolah menjadi jalan tengah bagi keterlibatan TNI di luar perang. Awalnya dimaksudkan untuk tugas kemanusiaan, bencana alam, atau operasi lintas batas. Tetapi kini, pelaksanaannya meluas: pengamanan proyek korporasi, pendampingan penegakan hukum, hingga urusan sosial sipil.
Fenomena ini menandai munculnya dwifungsi gaya baru—bukan melalui dekrit, melainkan melalui kebijakan administratif yang tidak diwaspadai maknanya.
Ketika OMSP berjalan di wilayah hukum sipil, maka batas pertahanan dan keamanan menjadi kabur. Masyarakat pun bingung: siapa penegak hukum, siapa pelaksana keamanan? Polri berada di tengah pusaran—sering kali menanggung beban sosial dan politik ketika operasi gabungan bermasalah.
Inilah bentuk kooptasi terselubung: Polri menjadi wajah lapangan, TNI menjadi bayangan struktural yang tidak selalu tunduk pada mekanisme hukum sipil.
Dampaknya bukan sekadar tumpang tindih kewenangan. Ini adalah pergeseran budaya demokrasi. Ketika kekuatan bersenjata kembali aktif dalam urusan sipil, supremasi hukum perlahan terkikis. Kedaulatan rakyat tergantikan oleh legitimasi kekuatan.
Padahal sejarah mencatat: Polri lahir dari rakyat, bukan dari barak. Ia berdiri di atas nilai kemanusiaan dan hukum, bukan di bawah komando perang.
OMSP kini membuka celah moral dan hukum yang berbahaya. Ia bisa menjelma menjadi alat politik dan ekonomi, di mana proyek strategis atau kepentingan korporasi dapat memakai legitimasi negara. Dalam jangka panjang, pola ini dapat menumbuhkan kembali struktur kekuasaan ganda: satu berbasis hukum, satu berbasis kekuatan senjata. Karena itu, reformasi total TNI–Polri harus menjadi agenda nasional baru.
Pertama, reformasi TNI harus mengembalikan OMSP ke koridor pertahanan murni—tidak lagi menyentuh penegakan hukum sipil. Setiap operasi non-perang wajib memiliki izin presiden, diaudit DPR, dan dilaporkan secara publik.
Kedua, reformasi Polri perlu memperkuat tata kelola hukum, transparansi operasi, dan sistem akuntabilitas agar tidak mudah dijadikan kambing hitam.
Ketiga, reformasi legislatif penting dilakukan dengan merevisi UU TNI dan UU Polri agar garis batas domain kembali presisi: defense versus law enforcement.
Namun, hukum tanpa nilai takkan bertahan lama. Maka, bangsa ini perlu revitalisasi core value nasional—nilai yang menjadi ruh moral kenegaraan:
Revitalisasi nilai ini harus dimulai dari para pemimpin—militer, polisi, dan sipil—melalui pendidikan kenegaraan dan komunikasi publik yang mencerahkan.
Polri bisa menjadi motor kesadaran baru: mengajak DPR, media, dan masyarakat untuk kembali ke akar cita-cita republik—negara hukum yang beradab, bukan negara kekuasaan yang menakutkan.
Reformasi total bukan berarti melemahkan TNI atau Polri, melainkan mengembalikan keduanya ke fitrah konstitusionalnya.
TNI akan lebih kuat karena fokus pada pertahanan dan kedaulatan. Polri akan lebih dipercaya karena teguh menjaga hukum sipil. Dan rakyat akan lebih tenang karena tahu: negara ini masih berpihak pada nurani.
Kini, di tengah krisis multidimensi dan ancaman oligarki kekuasaan, kita tak boleh diam. Reformasi total bukan sekadar tuntutan masa lalu, tapi tanda cinta terhadap masa depan.
Bangsa yang besar bukan yang memiliki senjata paling banyak, tetapi yang mampu membedakan kapan harus menggunakan kekuatan, dan kapan harus menggunakan kebijaksanaan.
“Ketika senjata mulai berbicara di ranah hukum, maka hukum telah kehilangan suaranya.”
**Penulis Adalah Mantan Kadiv Telematika Polri– Intelijen Strategis dan Founder DW-GPT Institute