bendera

Jumat, 02 Oktober 2026    09:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Himbauan Presiden dan Dilema Penegakan Hukum: Antara Empati dan Disiplin Keadilan


Tim Red,    06 November 2025,    11:11 WIB

Himbauan Presiden dan Dilema Penegakan Hukum: Antara Empati dan Disiplin Keadilan
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA

Oleh Komjen Pol (Purn.) Drs. Didi Widayadi, MBA** 


Antara Empati Sosial dan Kepastian Hukum

Pernyataan Presiden Prabowo agar aparat penegak hukum “tidak mengkriminalisasi rakyat lemah” mencerminkan kepekaan sosial yang tinggi di tengah keresahan publik. Namun dalam konteks hukum, himbauan tersebut harus dibaca sebagai pesan moral, bukan instruksi operasional yuridis. Karena jika tafsirnya bergeser, maka aparat di lapangan—terutama Polri—akan berada dalam posisi dilematis: antara empati kepada rakyat dan kewajiban menegakkan hukum positif.

Keadilan yang berpihak kepada rakyat miskin memang menjadi tujuan luhur, tapi tidak boleh meniadakan asas equality before the law. Rakyat kecil memang harus dilindungi dari kriminalisasi, namun pelanggaran nyata tetap harus ditindak dengan pendekatan yang proporsional, edukatif, dan manusiawi.


Dimensi Paradoks: Perlindungan vs. Pembiaran

Pernyataan Presiden ini muncul seiring kebijakan beliau yang menolak hukuman mati bagi koruptor dan lebih memilih pengembalian uang negara. Di satu sisi, ini menunjukkan pendekatan restoratif: mengembalikan keseimbangan, bukan sekadar menghukum.

Namun di sisi lain, jika tafsir “jangan kriminalisasi rakyat lemah” tidak dibingkai secara tepat, ia bisa membuka ruang bagi pembiaran hukum kecil-kecilan yang justru berpotensi merusak fondasi disiplin sosial.

Paradoks ini berbahaya bila disalahartikan: rakyat kecil merasa “aman” melanggar, aparat merasa “takut” bertindak, sementara hukum menjadi relatif dan tumpul. Keadilan sosial tidak boleh diartikan sebagai pembebasan tanpa tanggung jawab.

Posisi Polri di Lapangan: Antara Nurani dan Amanah

Polri, sebagai garda depan penegakan hukum, sering berada di garis api antara kebijakan politik dan realitas sosial. Jika pesan Presiden tidak diterjemahkan secara institusional, maka anggota Polri di lapangan bisa menjadi bulan-bulanan opini publik: “Bila tegas, dituduh represif. Bila lunak, dianggap tidak profesional.”

Maka dibutuhkan batas operasional yang jelas agar Polri tidak terjebak antara kepatuhan dan kesalahan tafsir kebijakan.

Batasan Hukum dan Etika Operasional

Ada tiga batas utama yang harus dijaga:

Pertama; Batas Legalitas (Rule of Law). Semua tindakan penegakan hukum harus berdasar norma hukum tertulis, bukan kehendak politik. Empati sosial boleh mempengaruhi cara menegakkan hukum, bukan isi hukum itu sendiri.

Kedua; Batas Keadilan Prosedural. Dalam kasus pelanggaran kecil, gunakan restorative justice — mediasi, peringatan, edukasi, dan penyelesaian komunitas. Tetapi dalam tindak pidana serius atau terorganisir, hukum harus tetap ditegakkan untuk menjaga wibawa negara.

Ketiga; Batas Integritas Institusional. Polri tidak boleh dijadikan alat politik, baik untuk pencitraan maupun pembenaran kebijakan populis. Prinsipnya: “Polri berdiri di atas semua golongan, di bawah hukum, dan untuk rakyat.”

Konsekuensi Jika Tafsir Keliru

Jika pesan “jangan kriminalisasi rakyat kecil” diterjemahkan secara salah di lapangan, konsekuensinya bisa sistemik:

Langkah Strategis Polri: Menjaga Marwah dan Nurani

Pertama, Formalisasi Interpretasi; Mabes Polri perlu menerbitkan Surat Telegram Kapolri atau SE Kapolri yang menjelaskan makna operasional dari himbauan Presiden dalam koridor hukum positif. Dengan begitu, seluruh anggota memiliki pegangan yang sama.

Kedua, Pendekatan Humanis Terukur; Terapkan Policing by Heart — penegakan hukum yang berakar pada empati dan edukasi, bukan rasa takut atau tekanan politik.

Ketiga, Transparansi dan Komunikasi Publik; Bangun kanal komunikasi terbuka, jelaskan alasan hukum di balik setiap tindakan penegakan. Rakyat akan memahami bila hukum dijelaskan dengan jujur dan terbuka.

Keempat, Pengawasan Internal yang Tegas; Perlindungan terhadap rakyat lemah tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Pengawasan internal (Propam, Itwasum, Irwasda) harus tetap kuat dan adil.

Keadilan Berhati Nurani

Pernyataan Presiden harus dibaca bukan sebagai pelonggaran hukum, melainkan penegasan moral bahwa hukum harus dijalankan dengan hati nurani. Keadilan sejati tidak memihak pada kuat atau lemah, tapi pada kebenaran.

“Polisi yang bijak bukan yang paling ditakuti, tapi yang paling dipercaya karena menegakkan hukum dengan akal sehat dan hati yang hidup”

 

**Penulis Adalah Mantan Kadiv Telematika Polri– Intelijen Strategis dan Founder DW-GPT Institute


banner
NASIONAL
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B., M.A. memimpin Sidang Pantukhir Tahap II Penerimaan Perwira PSDP Penerbang TNI Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah. Layanan ini menargetkan...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Mabes TNI menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang dipimpin Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M.,...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Kalbar - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara penganugerahan Satyalancana Dharma Samudera kepada 361 personel Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF)...
img
Rabu, 30 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Memasuki 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang...

MEDIA INDONESIA NEWS