bendera

Jumat, 02 Oktober 2026    09:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Paradoks Hukuman Mati Koruptor: Antara Pembalasan dan Restorasi Negara


Tim Red,    08 November 2025,    18:33 WIB

Paradoks Hukuman Mati Koruptor: Antara Pembalasan dan Restorasi Negara
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA

Oleh Komjen Pol (Purn.) Drs. Didi Widayadi, MBA


Antara Amarah Publik dan Kebijakan Negara

Setiap kali isu korupsi mencuat, suara rakyat biasanya satu: “Hukum mati koruptor!” sebuah seruan moral yang lahir dari rasa keadilan yang terluka. Namun dalam politik hukum, pidana mati bukan sekadar pembalasan; ia harus tunduk pada asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Di sisi lain, Presiden Prabowo menyuarakan gagasan berbeda: bukan kematian pelaku, melainkan pengembalian uang negara agar tidak menzalimi keluarganya.

Di sinilah paradoks moral dan kebijakan hukum muncul — antara retribution (pembalasan) dan restoration (pemulihan). Dua kutub yang tampak bertentangan, tapi bisa disintesiskan bila diletakkan dalam bingkai hukum yang utuh.


Logika Restoratif: Pulihkan, tapi Jangan Hapus Dosa

UU Tipikor Pasal 4 tegas menyebut:

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.” Artinya, pengembalian aset bisa menjadi faktor peringanan, tetapi bukan pembebasan. Paradigma ini selaras dengan prinsip hukum modern di banyak negara: “Recover and punish” pulihkan uang negara dan tetap hukum pelakunya.

Negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris mengenal mekanisme deferred prosecution — kesepakatan antara jaksa dan terdakwa untuk mengembalikan kerugian, membayar denda besar, dan menjalani pengawasan kepatuhan, tanpa menghapus pidana.

Brasil melalui kasus “Lava Jato” juga berhasil memulihkan miliaran dolar dengan kombinasi leniency agreement dan hukuman yang tetap ditegakkan.

Batas Diskresi Presiden dan Bahaya Lintas Kewenangan

Presiden memiliki kewenangan diskresi dalam arah kebijakan nasional, tetapi bukan dalam proses pro-justitia (penyidikan, penuntutan, eksekusi). Kewenangan hukum pidana berada pada KPK, Kejaksaan, dan Polri. Bila pembentukan satgas lintas lembaga — apalagi melibatkan unsur non-yudisial seperti Kementerian Pertahanan atau TNI — digunakan untuk menindak warga sipil, maka berpotensi melanggar konstitusi dan asas due process of law.

Korupsi adalah kejahatan sipil, bukan militer. Karenanya, penanganannya harus tunduk pada prosedur hukum yang sah dan dapat diuji di pengadilan, bukan berdasarkan perintah politik atau keinginan institusi tertentu.

Status Aset yang Dikembalikan

Aset hasil korupsi yang “dikembalikan” sebelum putusan pengadilan hanyalah barang bukti titipan. Ia belum sah menjadi milik negara sampai ada putusan pengadilan atau penetapan hakim.

Jika pengembalian dilakukan di luar jalur hukum, maka akan menimbulkan masalah baru — potensi sengketa hukum, gugatan balik, atau bahkan kriminalisasi terhadap petugas yang menerimanya tanpa dasar sah.

Negara boleh menerima aset, tetapi harus melalui prosedur hukum. Hanya dengan cara itu, legitimasi pemulihan dapat diakui di dalam negeri dan di mata dunia.

Bahaya Paradoks: “Bayar, lalu Bebas”

Jika logika “kembalikan uang, selesai” diterapkan tanpa mekanisme hukum yang jelas, akibatnya fatal:

Solusi Sintesis: Restorative-Plus

Untuk keluar dari paradoks ini, diperlukan formula Restorative-Plus:

Model ini bisa dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang National Asset Recovery Framework, yang menegaskan kerja sama Polri–Kejaksaan–KPK–PPATK–DJKN, tanpa melibatkan institusi yang tidak memiliki kewenangan pro-justitia. Pengembalian aset bisa menjadi dasar pengurangan hukuman hanya bila disertai pengakuan, kerja sama, dan pemulihan total.

Keadilan yang Memulihkan, Bukan Membeli

Paradoks ini mengajarkan satu hal: keadilan tidak boleh dibeli dengan uang negara yang dikembalikan, tapi harus ditegakkan agar publik percaya.

Negara berhak memulihkan kerugian, tetapi rakyat berhak atas kebenaran dan efek jera.

Hukum yang ideal bukan yang menakutkan, melainkan yang menegakkan keseimbangan antara akal sehat dan nurani bangsa.

“Keadilan yang memulihkan tidak boleh menjadi pembenaran bagi impunitas.

*Uang bisa kembali, tapi nilai kejujuran harus tetap hidup.”*

 

**Penulis Adalah Mantan Kadiv Telematika Polri– Intelijen Strategis dan Founder DW-GPT Institute


banner
NASIONAL
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B., M.A. memimpin Sidang Pantukhir Tahap II Penerimaan Perwira PSDP Penerbang TNI Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah. Layanan ini menargetkan...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Mabes TNI menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang dipimpin Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M.,...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Kalbar - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara penganugerahan Satyalancana Dharma Samudera kepada 361 personel Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF)...
img
Rabu, 30 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Memasuki 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang...

MEDIA INDONESIA NEWS