bendera

Jumat, 03 April 2026    08:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Hilirisasi Nikel di WTO: JAKI Ajukan Jadi Pihak ke 3 Intervensi Guna Menangkan Banding Indonesia


tim red,    20 Desember 2022,    01:28 WIB

Hilirisasi Nikel di WTO: JAKI Ajukan Jadi Pihak ke 3 Intervensi Guna Menangkan Banding Indonesia
Yudi Syamhudi Suyuti

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti


Mediaindonesianews.com: Pemerintah Indonesia telah putuskan mengambil langkah banding paska kekalahannya dalam gugatan Uni Eropa soal hilirisasi menyangkut pelarangan ekspor biji nikel mentah. Hal ini Pemerintah Negara Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2019 tentang Pelarangan Ekspor Bijih Nikel yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020.

Peraturan Menteri ini digugat oleh Komisi Uni Eropa di World Trade Organization (WTO), dalam Panel WTO yang didasari Pasal XI ayat 1 yang intinya menyebut tidak ada pelarangan impor ekspor produk apapun (dapat dibaca selengkapnya dalam The General Agreement on Tariffs and Trade, GATT 1947).

Menanggapi persoalan ini, kami dari JAKI Kemanusiaan Inisiatif yang biasa disebut Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) secara inisiatif akan ajukan diri sebagai pihak ke 3 Intervensi mewakili Kelompok Masyarakat Sipil untuk berpartisipasi memenangkan upaya banding Indonesia di Badan Banding WTO.


Upaya ini merupakan bentuk partisipasi publik terhadap Pemerintah dalam memperjuangkan hilirisasi produksi nikel di Indonesia.

Keterlibatan JAKI sebagai Pihak ke 3 ini dalam Panel Banding antara Pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa akan kami sampaikan melalui tindakan Amicus Curiae. Pengajuan ini akan kami sampaikan melalui Appellate Body, dimana diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Dispute Settlement Understanding (DSU) atau Perjanjian yang tercakup sesuai Pasal 17 ayat 9.

Selain itu menurut Pasal 13 DSU, Badan Banding dapat mencari informasi yang relevan.

Tentu dalam hal inisiatif JAKI sebagai Organisasi Masyarakat Sipil memiliki keterkaitan hukum dengan Pemerintah Negara Indonesia dalam mendorong sistem tatanan global yang bersifat multinasional dan bukan bersifat globalisasi yang menghasilkan kehancuran demokrasi nasional dan internasional. Disini peran masyarakat sipil untuk mendorong terjadinya demokratisasi dalam globalisasi.

Kami berpikir dengan adanya Pihak ke 3 Intervensi melalui Amicus Curiae ini, Panelis Badan Banding dapat memutuskan keputusan setara yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa. Sehingga berdampak pada kemajuan di tingkat lokal, nasional dan global dalam hal hilirisasi produksi nikel di Indonesia.

Untuk memastikan keterkaitan hukum ini, organisasi kami JAKI, telah berkirim surat ke Presiden pada 8 Desember 2022.

Kami juga akan menggalang dan menginternasionalisasi permasalahan ini ke jaringan organisasi masyarakat sipil global untuk membuat komunike bersama melalui konsensus demokratisasi dalam globalisasi produk perdagangan. Hal ini akan kami dorong melalui gerakan People to People untuk memenangkan Indonesia yang menghasilkan keuntungam bersama untuk Rakyat Indonesia dan Warga Dunia.

 

Penulis adalah: Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS