Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan terhadap Ir. Stefanus Farok Nurtjahja buronan terpidana Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century.
“berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014 terpidana bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono, SH. dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1.100.000.000,00 dari Toto Kuntjoro, dimana diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.” papar Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, di kantornya, Selasa (29/10)
Menurut Mukri, penangkapan Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke 346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.
Dalam putusan MA Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, namun sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri.
“Usai dilakukan pemeriksaan Stefanus langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya” pungkasnya. (ips)