Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Palu mendatangi kantor Dinas Sosial Kota Palu di Jalan Bantilan, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan Surat Setoran Pajak (SSP) di Dinas Sosial Kota Palu periode tahun anggaran 2014 - 2016.
“berdasar surat perintah penggeledahan nomor : Print - 2753/P.2.10/Fd.1/10/2019 dan hal ini sebagai bagian dari pengumpulan alat alat bukti dengan telah diterbitkan nya surat perintah penyidikan nomor : PRINT - 251/P.2.10/Fd.1/09/2019 tanggal 12 September 2019 dengan tersangka oknum bendahara pengeluaran Dinas Sosial Kota Palu berinisal AN". Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Mukri
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan beberapa dokumen diantaranya Surat Pernyataan Jaminan, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Inspektorat Kota Palu, Surat Pernyataan atas nama tersangka AN, laporan setoran pajak dan buku kas barang.
“dari dokumen-dokumen yang telah di sita tersebut akan dipergunakan untuk melengkapi alat bukti surat dalam berkas perkara tersangka AN yang dalam waktu tidak terlalu lama akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutannya.” Pungkasnya. (ips/agn)