Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: PT.Perkebunan Nusantara III (PTPN III) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Elaeis Guineensis, Kantor PTPN III Sei Sikambing Medan, Jumat (01/11).
“Kerjasama kali ini di fokuskan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di PT PTPN III” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Mukri, Jum’at (1/11) di Jakarta.
Acara penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Direktur SDM dan Umum, Seger Budiarjo bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Fachruddin Siregar, SH, MH .
Hadir dari PTPN III, Direktur SDM & Umum Holding Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo, Senior Executive Vice President (SEVP) Koordinator Suhendri, SEVP SDM dan Umum Ahmad Guemar Harahap, General Manager PTPN III, para Kepala Biro dan Bagian dilingkungan kerja PTPN III.
Dalam sambutannya, Direktur SDM & Umum Holding Perkebunan Nusantara Seger Budiarjo mengatakan bahwa PTPN III sesungguhnya sudah memiliki bagian hukum, akan tetapi karena keterbatasan SDM PTPN III jalin kerjasama dengan Kejati Sumut dalam bidang Datun.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fachruddin Siregar, SH, MH mengharapkan agar kesepahaman ini jangan dijadikan tameng atau bumper untuk melakukan hal-hal negatif diluar isi butir nota kesepahaman (MoU).
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Wakajati Sumardi, Asdatun Hermanto, Aspidum Edyward Kaban, Asbin Akmal Abbas, Asintel Andi Murdji, Kabag TU Eddy Sumarman, para Koordinator, para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ips/agn).