Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Humbahas-Mediaindonesianewscom: Sekertaris Partai Golkar Humbang Hasundutan (Humbahas) Parulian Simamora bersama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan para kader Partai Golkar mendatangi kantor KPUD Kabupaten Humbahas di Kecamatan Pollung untuk mendaftarkan bakal calon legislatifnya di DPRD Humbahas, Minggu, (14/5).
Pendaftaran bacaleg tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sekertaris Partai Golkar Humbang Hasundutan Parulian yang didampingi Admin Silon Partai Golkar Humbahas Carles Hamonangan Marbun langsung menyerahkan berkas Formulir B, pengajuan parpol dan formulir B pengajuan bakal calon Parpol serta selanjutnya menyerahkan bukti fisik ke KPU Humbahas serta menyampaikan bukti syarat bakal calon dalam bentuk digital yang di unggah melalui Silon.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, perihal tentang Persetujuan Daftar Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, dengan di dasari UU nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 , Keputusan Musyawarah Nasional X, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Rencana Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.” Jelas Parulian
Menurut Parulian, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah menyetujui Daftar Bakal Calon Anggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten /Kota pada Pemilu tahun 2024 yang diajukan pada Silon masing masing yang telah mendapatkan persetujuan pada aplikasi Silon di KPU RI dengan jumlah daerah pemilihan dalam Pengajuan Bakal Calon dan disetujui oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekertaris Jenderal Lodewijk F. Paulus.
“Adapun persetujuan jumlah daerah pemilihan dalam pengajuan bakal calon diantaranya, DPR RI 84 Dapil, DPRD Propinsi 301 Dapil dan DPRD Kab/Kota 2.325 Dapil” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing menyampaikan bahwa dalam PKPU tersebut secara umum terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan untuk pendaftaran pengajuan bakal bacaleg untuk DPRD Humbang Hasundutan.
"Dalam pendaftaran tersebut, masing-masing parpol dapat mendaftarkan calonnya maksimal 30 bakal calon sesuai dengan jumlah kursi anggota DPRD Humbahas yang tersedia. Pasca pendaftaran KPU Humbahas akan melakukan verifikasi untuk memastikan syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh masing-masing pendaftaran.” ujarnya
Kemudian, lanjut Binsar, proses penerimaan bakal calon ini selesai pada 14 Mei tahun 2023, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi administrasi.
“verifikasi administrasi akan dimulai pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni tahun 2023 untuk memastikan keabsahan dan kebenaran terhadap seluruh syarat-syarat yang disampaikan oleh partai politik pada saat pendaftaran," pungkasnya.***