Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Garut - MINews, Tiga anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran dan biaya operasional di lingkungan DPRD pada tahun anggaran 2017/2018.
Kepala Seksi Intel Kejari Garut R. Mohammad Taufik, Senin (11/11/2019) mengatakan "Kami masih melakukan permintaan keterangan, hari ini ada tiga orang yang sudah hadir".
Tiga anggota DPRD yang hadir untuk memberikan keterangan itu, yakni Agus Iswadi, Ayi Nurlubis, dan Jajang Nurjaman, DPRD Garut periode 2014—2019, sedangkan yang tidak hadir Dadan Hidayatullah mantan Wakil Ketua DPRD Garut .
15 anggota DPRD Kabupaten Garut sudah diperiksa oleh Kejari Garut terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD setempat.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut, kasie Intel Mohammad Taufik menjelaskan “Kejari Garut, telah merencanakan akan meminta keterangan semua anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014—2019 yang berjumlah 50 orang”.
Ditegaskan bahwa pihaknya secepatnya menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi tersebut sesuai dengan target Kepala Kejari pada akhir November 2019.
Mohammad Taufik mengatakan "Mudah-mudahan tercapai targetnya".