Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Malang - MINews : Selasa (12/11), Terpidana M. Nasir Abdul Wahab yang pada saat itu berada di daerah Malang, Jawa Timur, berhasil diamankan dan ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 148 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 12 November 2019 yang berhasil diamankan
Sudah mencapai 355 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018.
Terpidana kasus Korupsi atas nama M. Nasir Abdul Wahab terjerat kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan / Penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 dan diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1560K/Pid.Sus/2008 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp532.974.000.- (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) subsider 10 (sepuluh) bulan penjara.
Terpidana M. Nasir Abdul Wahab saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Medaeng, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk selanjutnya akan diterbangkan menuju ke Mataram untuk menjalani proses hukumannya.