Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mataram - MINews, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 1 (satu) orang yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Selasa (12/11).
Dalam OTT tersebut, oknum PNS itu diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabuaten Lombok Barat dengan inisial “ IJ” yang diduga melakukan “Pungutan Liar“ atau “PUNGLI” untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram atas dasar laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram terkait dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat di Dinas Pariwisata Kab.Lombok Bara, Sdr. “IJ” terhadap para rekanan / kontraktor pelaksana paket kegiatan yang dilaksanakan pada Dinas Pariwisata Kab. Lombok Barat.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah operasi Intelijen dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sehingga tim Intelijen melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan Sdr. “IJ” beserta barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp95.850.000,- (sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada kegiatan operasi intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Mataram, Agus Taufikurrahman, SH., MH, bersama 6 (enam) orang anggota tim lainnya, langsung mengamankan Sdr. “IJ” menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
“Hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini, Kita lihat perkembangan nya dalam 1 x 24 jam masih dalam proses ”.