Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jambi – MINews : Menindaklanjuti Laporan/Pengaduan dari Masyarakat Desa Bungo Tanjung, Kec. Tabir Kab. Merangin perihal dugaan terjadi nya penjualan tanah kas desa / aset desa, seluas 19.670 meter persegi terletak di Desa Bungo Tanjung, Kec.Tabir, Kab.Merangin telah membuahkan hasil dengan diketemukannya bukti awal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyidikan tim Jaksa bidang pidsus Kejari Merangin.
Sejak bulan Agustus 2019, tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggali alat bukti lain guna mencari bukti awal terjadinya dugaan tipikor tersebut.
Hal ini akhirnya mengarah pada keterlibatan seorang mantan Kepala Desa Seling, Kec. Tabir, yaitu Sdr. "M.S.S" yang diduga sebagai pelaku.
Dugaan "M.S.S" sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan tanah kas desa / aset desa, seluas 19.670 meter persegi terletak di Desa Bungo Tanjung, Kec.Tabir, Kab.Merangin dikarenakan jaksa penyidik menemukan perbuatan tersangka melanggar aturan hukum, antara lain Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa dan UU.RI. No.6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 2 jo.pasal 3 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan tersangka "M.S.S" selama 20 hari kedepan di LAPAS Kelas 2 Bangko di Merangin untuk kepentingan penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan.