Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Depok – MINews : Masih di hari yang sama, Kamis (21/11) kemaren, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan dan menangkap 1 (satu) orang terpidana merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Sumatera Barat di daerah Sawangan – Depok.
Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 154 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 22 November 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 361 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Pelaku kejahatan tersebut dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : H. M. HELWIS SH.;
Tempat Lahir : Payakumbuh;
Tanggal Lahir / Umur : 25 November 1956/ 63 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Agama : Islam;
Kebangsaan : Indonesia;
TempatTinggal : Jalan Enggang Raya No.16 Kelurahan Parupuk Tabing, Kota Padang;
Pekerjaan: Pensiunan PNS;
Pendidikan : S1
Terpidana H. M. Helwis SH terjerat perkara tindak pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar R 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).
Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang memvonis nya dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupian) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Saat ini terpidana H. M. HELWIS, SH. menanti proses pemindahan menuju Padang, Sumbar untuk menjalani proses hukumannya.