Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Humbahas-Mediaindonesianews.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Partai Politik dan tim kampanye pemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menyepakati jadwal dan lokasi kampanye di wilayah Kabupaten Humbahas, Jumat, (19/1).
Rapat yang dipimpin Plh Ketua KPU Humbahas, Marusaha Lumbantoruan yang juga Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Humbahas mengatakan bahwa, hingga hari ini (52 hari) peserta pemilu telah melasanakan kampanye dengan berbagai metode diantaranya penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dimulai sejak 28 November 2023.
“Sebagai bagian dari metode kampanye kita akan melakukan Kampanye rapat umum sebagaimana diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU ini merupakan turunan amanah UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 276 ayat (2), mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai. Dari rentang waktu 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 terdapat hari libur nasional, yakni di tanggal 8 Februari 2024 (Isra’ Miraj), dan 10 Februari 2024 (Tahun Baru Imlek). Dalam skema ini Hari libur tetap diperbolehkan berkampanye.” Katanya di cafe resto Marthin Anugerah,
Lebih lanjut Marusaha menjelaskan bahwa, Kampanye rapat umum di Humbahas perlu diatur jadwalnya dan dibagi secara proporsional kepada setiap paslon dengan mempertimbangkan 10 Kecamatan dan kita harapkan akan dilakukan semua peserta Pemilu dengan tidak ada benturan waktu dan tempat antar peserta Pemilu
“Itulah pentingnya bagi kami rapat koordinasi hari ini, dalam rangka menyatukan persepsi dan pandangan dalam pelaksanaan kampanye rapat umum yang akan kita laksanakan 3 hari lagi” ujarnya.
Marusaha juga menginggatkan bahwa, dalam pelaksanaan rapat umum Pemilu 2024 Partai peserta Pemilu, para paslon diperbolehkan memasang alat peraga kampanye, kecuali di lokasi terlarang seperti rumah sakit, tempat ibadah dan lokasi dilarang oleh peraturan dan wajib membersihkan APK dan bahan kampanye setelah kampanye rapat umum berakhir.
“Ini perlu menjadi perhatian kita semua, sehingga tercipta kampanye yang aman dan kondusif diwilayah Kabupaten Humbahas yang akan berdampak pada suksesnya Pemilu Tahun 2024” pungkasnya
Dalam rapat tersebut seluruh peserta menandatangani kesepakatan bersama pelaksanaan kampanye rapat umum di Kabupaten Humbahas.
Hadir pada rapat tersebut Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Saudara Purba, perwakilan Partai Politik peserta pemilu se Kabupaten Humbahas, Tim Pemenangan Kabupaten Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tim Kampanye Kabupaten, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Tim Pemenangan Kabupaten Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tak hanya itu, KPU Humbahas juga mengundang Bupati Humbahas yang diwakili dari Kesbangpol, Wakapolres Humbahas, Kompol Muslim Amin, Kasat Ops Kompol Firman Immanuel Paranginangin, SH., MH dan Kasat Intel Polres Humbahas, terlihat juga hadir dari Gerri A. Gultom, SH., MH, Kasi Intelijen Kajari Humbahas dan Bawaslu Humbahas yang diwakili Dewanto Hutasoit, SH, (BN),