bendera

Kamis, 27 Agustus 2026    11:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Sidang Perdana PK Terpidana Kasus Korupsi Restitusi Pajak, Indarto Catut Nugroho di PN Jakpus


Lina,    11 Desember 2019,    19:53 WIB

Sidang Perdana PK Terpidana Kasus Korupsi Restitusi Pajak, Indarto Catut Nugroho di PN Jakpus

Jakarta – MediaIndonesiaNews :  Indarto Catut Nugroho terpidana kasus korupsi restitusi pajak, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya karena menemukan ada bukti baru.  


Penasihat hukum Indarto, Adhitya Nasution, SH, mengatakan Indarto mengajukan PK karena ditemukannya novum yaitu ada kekhilafan hakim.

"Pokok permohonan PK ini kita meminta keringanan hukuman terhadap klien kami dengan alasan adanya kekhilafan hakim pada putusan sebelumnya," ujar Adhitya kepada MediaIndonesianews usai sidang perdana PK Indarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Pada akhirnya, Adhitya berharap lewat PK ini kliennya mendapat keringanan hukuman.                          


Untuk diketahui, tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).

Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.

Hery, Indarto dan Slamet, masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.

Awalnya, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya sekitar Rp 3 miliar.

 

Ketiga terdakwa memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta, agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.

Para terdakwa menggunakan istilah "uang capek" kepada pejabat PT EDMI Indonesia.

Para terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang.

Dalam melakukan aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI. Terdakwa menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.

"Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia," kata Hakim. Selanjutnya, ketiga terdakwa sepakat uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta.

Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang, dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta.

"Perbuatan terdakwa meminta uang capek, Majelis berkesimulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," kata Hakim.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seusai putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, ketiga terdakwa sepakat menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim. (LN)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta – Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia kembali mengharumkan dan mengibarkan bendera Merah Putih di kancah dunia pada kejuaraan “2026 China Open Taekwondo Championship” yang dilaksanakan di Hunan, China, pada 23
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari kedua belas, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 8.122 personel TNI masih bertugas
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Lampung Timur - Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), TNI mengerahkan Tim Alfa gabungan TNI
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Jembrana, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri peresmian Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) oleh Presiden RI Prabowo
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - TNI terus melakukan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Selasa (25/8/2026), sebanyak 8.122 personel dikerahkan untuk membantu masyarakat dan
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui program sertipikasi tanah gratis

MEDIA INDONESIA NEWS