bendera

Selasa, 20 Oktober 2026    03:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Sidang Perdana PK Terpidana Kasus Korupsi Restitusi Pajak, Indarto Catut Nugroho di PN Jakpus


Lina,    11 Desember 2019,    19:53 WIB

Sidang Perdana PK Terpidana Kasus Korupsi Restitusi Pajak, Indarto Catut Nugroho di PN Jakpus

Jakarta – MediaIndonesiaNews :  Indarto Catut Nugroho terpidana kasus korupsi restitusi pajak, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya karena menemukan ada bukti baru.  


Penasihat hukum Indarto, Adhitya Nasution, SH, mengatakan Indarto mengajukan PK karena ditemukannya novum yaitu ada kekhilafan hakim.

"Pokok permohonan PK ini kita meminta keringanan hukuman terhadap klien kami dengan alasan adanya kekhilafan hakim pada putusan sebelumnya," ujar Adhitya kepada MediaIndonesianews usai sidang perdana PK Indarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Pada akhirnya, Adhitya berharap lewat PK ini kliennya mendapat keringanan hukuman.                          


Untuk diketahui, tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).

Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.

Hery, Indarto dan Slamet, masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.

Awalnya, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya sekitar Rp 3 miliar.

 

Ketiga terdakwa memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta, agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.

Para terdakwa menggunakan istilah "uang capek" kepada pejabat PT EDMI Indonesia.

Para terdakwa berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang.

Dalam melakukan aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI. Terdakwa menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.

"Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia," kata Hakim. Selanjutnya, ketiga terdakwa sepakat uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta.

Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang, dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta.

"Perbuatan terdakwa meminta uang capek, Majelis berkesimulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," kata Hakim.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seusai putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, ketiga terdakwa sepakat menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim. (LN)


banner
NASIONAL
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat terbatas dengan agenda pembahasan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta,...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) mematangkan integrasi beragam alutsista menjelang penembakan gabungan Combined Joint Live Fire Exercise (CJLFX) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di dampingi para Kepala Staf Angkatan dan pejabat utama Mabes TNI menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang melalui peta digital. Platform yang dapat diakses melalui...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...

MEDIA INDONESIA NEWS