Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Gianyar – MINews.com: Polda Bali mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 63 unit kendaraan bagi BPD dan Perbekel (Kepala Desa) se Kabupaten Gianyar dengan memanggil pengurus Forum Perbekel.
Dalam surat bernomor B/591/VI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tersebut Polisi menjadwalkan pemanggilan I Gusti Nyoman Gede Susila selaku Ketua Forum Komunikasi Perbekel dan Lurah se Kabupaten Gianyar pada Senin, (17/6).
Atas kinerja tersebut Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali mengapresiasi kinerja Polda Bali yang telah merespon laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan kendaraan bagi BPD dan Perbekel (Kepala Desa) se Kabupaten Gianyar.
“kami mengapresiasi kinerja Polda Bali yang cepat merespon laporan masyarakat dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi pengadaan kendaraan bagi BPD dan Perbekel (Kepala Desa) di Kabupaten Gianyar” ujar Pande Mangku Rata, Plt. Ketua GTI Provinsi Bali di Gianyar, Jum’at (14/6).
Menurut Mangku, pihaknya menduga pengadaan tersebut adalah buang-buang anggaran karena tidak ada manfaatnya sama sekali bagi masyarakat desa.
“pembelian mobil tersebut diduga tanpa melalui pembahasan dalam musyawarah desa, karena pengadaan mobil tersebut tidak melihat kebutuhan dan kondisi geografis masing-masing desa yang berbeda” ujarnya.
GTI mengharapkan dengan adanya pemanggilan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menguak mekanisme pengadaan di pemerintahan desa Kabupaten Gianyar.
“kami menduga pengadaan 63 unit mobil Expander dengan harga per unit Rp.243.000.000,-tersebut menyalahi mekanisme yang telah ditentukan dan semoga dengan adanya pemanggilan tersebut dapat menjadi pintu masuk atas dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Gianyar” pungkasnya