Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 kali ini menangkap buronan Lina Selviana Zaenal, buronan ke – 130 diamankan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) atas perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang di Villa Senggigi Lombok dan mendudukinya tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya.
“berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 42/Pid/2017/PT.MTR tanggal 18 Juli 2017 terpidana Lina Selviana Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” ujar Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI di Jakarta, Jum’at (27/9).
Informasi yang di dapat Tim Kejati NTT menangkap terpidana saat berada di salon kecantikan di Denpasar, Bali.
“yang bersangkutan ditangkap saat berada di salon di daerah Lastique” katanya.
Kejadian berawal dari sengketa perebutan villa, dimana sebelumnya Lina Selviana Zaenal dan Jhon Toefil Gilbert (WNA Australia) berstatus sebagai suami-istri, namun keduanya bercerai.
Suatu ketika terpidana mengunakan jasa pengacaranya untuk mengambil alih dan menguasai lahan tersebut tanpa seijin korban, namun belakangan suami terdakwa mengetahui dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“saat ini buron terpidana Lina Selviana Zaenal langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejati NTB menuju Rutan Mataram untuk menjalani masa hukumannya selama 3 (tiga) bulan penjara.” pungkasnya