Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ASY Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kepulauan Selayar.
ASY diduga melakukan korupsi terkait pembangunan pasar rakyat Bone Tahun Anggaran 2015 yang dianggarkan oleh Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
“ASY selaku PPK dalam kegiatan tersebut dan telah diketemukan kerugian negara atas perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Mukri di Jakarta, Senin (30/9)
Jaksa penyidik, lanjut Mukri menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.B Selayar untuk menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan. (agn/ips)