Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Rengat - MINews.com: Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan pelatihan sosialisasi hukum dalam bidang pemberdayaan masyarakat tahun 2019 terkait permasalahan dan pengawasan keuangan desa.
"Ini yg ketiga kalinya kami memberikan materi ke pemerintahan desa dengan berbagi ilmu terkait kenali hukum, jauhi hukumannya" ujar Kepala Kejari Inhu, Hayin Sukino, SH.,MH.
Dalam pemaparannya Hayin mengingatkan kepada aparatur pemerintah desa untuk membaca dan melaksanakan pekerjaan serta pengelolaan keuangan desa sesuai dengan tupoksi.
"Bapak ibu di desa harus membaca tupoksinya masing-masing dan mengerjakannya dengan disiplin serta transparan agar memahami dalam mengelola anggaran" ujar Hayin Suhikto, SH.,MH di Rengat (7/10)
Menurut Hayin, ada beberapa hal penting asas pengelolaan keuangan desa, diantaranya Transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
"jangan sampai mengunakan uang desa tanpa perencanaan dan melenceng dari empat asas tersebut agar bisa menjauhi hukuman" katanya
Mudah-mudahan, lanjut Hayin, apa di jelaskan tidak terjadi penyelewengan dan dapat bekerjasama dengan penegak hukum.
"jangan ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa kalau tidak mau berurusan dengan penegakan hukum" jelasnya
Hayin menjelaskan bahwa jika ada pemerintah desa ingin berkonsultasi dengan kejaksaan diharapkan langsung datang ke kantor.
"kami harapkan kepala desa jangan takut untuk berkonsultasi ke kejaksaan, kita melayani dengan prima tanpa membeda - bedakan" pungkasnya
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kelapa Desa dan Perangkat Desa, diantaranya Desa Alang Kepayang, Kota Lama, Pematang Jaya, Talang Jerinjing, Rantau Bakung, Barangan dan Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu. Camat, H. Hendry, S.Sos.,M.Si, Kasi Penatausahaan Keuangan Desa Dinas PMD, Zulfedra. (ips)