Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli menuntaskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dengan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 200.373 orang. Pembaruan ini menjadi bagian dari upaya memastikan daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Data tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bangli, Kamis (2/7). Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan, dan dihadiri unsur Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Disdukcapil, Dinas PMD PPKB, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Bawaslu, serta perwakilan partai politik.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bangli, Ni Putu Anom Januwintari, mengatakan pelibatan berbagai pemangku kepentingan merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga transparansi sekaligus meningkatkan kualitas data pemilih.
"Kami menghadirkan berbagai pihak pemangku kepentingan untuk menegaskan komitmen KPU menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih," ujarnya.
Hasil pemutakhiran menunjukkan jumlah pemilih di Kabupaten Bangli mencapai 200.373 orang, terdiri atas 100.530 laki-laki dan 99.843 perempuan. Pada Triwulan II Tahun 2026 tercatat 1.126 pemilih baru, 295 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 88 pemilih mengalami perubahan data.
Menurut Anom Januwintari, perubahan tersebut mencerminkan dinamika data kependudukan yang terus berlangsung sehingga pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan agar DPT yang digunakan pada pemilu mendatang benar-benar valid.
Selain menetapkan hasil rekapitulasi, rapat pleno juga menjadi forum penyampaian masukan dari berbagai pihak. Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Putu Pertama Pujawan, mendorong pembaruan layanan cek DPT secara daring agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi kepemilihannya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memberikan arahan terkait pemutakhiran data partai politik dan daerah pemilihan (dapil) di tingkat provinsi sebagai bagian dari penguatan kualitas data pemilu.
Rapat ditutup dengan pembacaan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangli kepada instansi terkait serta partai politik sebagai penanda selesainya rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. (JB)