Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tim Integrity Law yang diwakili Denny Indrayana melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Audiensi ini merupakan bagian dari upaya Integrity Law membangun komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk mendorong DPR RI mengambil langkah konstitusional menyikapi persoalan yang dipersoalkan dalam proses pencalonan Gibran.
Dalam pertemuan tersebut, Denny Indrayana menyampaikan bahwa putusan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara, khususnya DPR RI. Ia mendorong adanya proses pertanggungjawaban konstitusional terhadap penyelenggara pemilu yang dinilai bermasalah dalam proses pencalonan tersebut.
Denny mengemukakan dua persoalan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti, yakni dugaan cacat administratif terkait persyaratan pendidikan dan dugaan manipulasi dalam penerapan ketentuan pencalonan.
Persoalan pertama, menurut Denny, berkaitan dengan persyaratan ijazah SMA atau sederajat. Sementara persoalan kedua menyangkut penerapan Pasal 169 huruf q dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya bermasalah.
Atas dasar itu, Denny mendorong partai politik untuk menggunakan jalur konstitusional, termasuk mengkaji kemungkinan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dalam konferensi pers seusai audiensi, Denny mengapresiasi sikap PKS yang dinilai terbuka menerima aspirasi dan membangun komunikasi dengan kelompok masyarakat sipil.
"PKS menjadi salah satu partai yang cukup terbuka dalam menerima aspirasi dan membangun komunikasi dengan kelompok masyarakat sipil," ujar Denny.
Sementara itu, Ketua Bidang Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menyatakan pihaknya memandang persoalan tersebut sebagai isu serius yang perlu dikaji secara mendalam.
Ia mengatakan, DPP PKS akan meneruskan aspirasi yang disampaikan Integrity Law kepada Fraksi PKS di DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Menurut Zainudin, PKS memosisikan diri sebagai jembatan komunikasi bagi berbagai elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait persoalan tersebut.
Aspirasi tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR sehingga persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan.
"Kami mengharapkan adanya komunikasi dan keterbukaan antarfraksi di DPR agar pembahasan tidak hanya berkisar pada siapa yang dimenangkan, tetapi berfokus pada kepentingan bangsa, moralitas, harga diri, serta marwah bangsa dan martabat Republik Indonesia," tegas Zainudin.
Audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan politik maupun langkah formal DPR. Namun, pertemuan ini menjadi bagian dari penyampaian aspirasi Integrity Law kepada partai politik agar persoalan pencalonan Gibran mendapat pembahasan melalui jalur konstitusional. (FF)