bendera

Rabu, 22 April 2026    10:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Kemhan Lakukan Langkah – Langkah Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)


dee maz,    16 Maret 2020,    20:45 WIB

Kemhan Lakukan Langkah – Langkah Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Jakarta – MINews : Menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid – 19 di Indonesia, Kementerian Pertahanan melakukan upaya langkah – langkah yang ekstra.


Karo Humas Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto menjelakan bahwa langkah yang dilaksanakan Kemhan diantaranya, mulai hari Senin tanggal 16 Maret 2020 Kemhan melaksanakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi setiap personel Kemhan dan juga tamu yang memasuki area perkantoran Kemhan. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada mobil atau kendaraan yang memasuki perkantoran Kemhan.

“Kemhan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/ 36 / III/2020 yang berisi tentang pelaksanaan dinas masuk kantor bagi Personel Kemhan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Kemhan. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemhan Laksdya TNI Dr. Agus Setiadji pada Jumat tanggal 13 Maret 2020”, ungkap Brigjen TNI Totok Sugiharto kepada awak media.

Selanjutnya Brigjen Totok memaparkan bahwa melalui Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kemhan untuk melaksanakan pembagian kedinasan pegawai Eselon IV dan Non Eselon untuk berdinas di rumah masing – masing dan di kantor. Bagi pegawai yang berdinas di rumah tidak diizikan meninggalkan rumah.


“Untuj Pejabat Eselon I, II dan III tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. Pembagian kedinasan ini menjadi salah satu bagian dari langkah efektif dengan pengurangan aktivitas di luar rumah sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo guna mengurangi penyebaran Virus Corona”, ungkap Brigjen Totok.

Karo Humas Kemhan menjelaskan pula bahwa dalam Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan juga menekankan kepada Kasatker dan Kasubsatker untuk melaksanakan upaya pencegahan melalui penyelprotan disinfektan Virus Corona di lingkungan kerjanya masing – masing. Pegawai Kemhan juga dihimbau apabila terindikasi terjangkit virus Corona agar segera melaporkan diri ke Kepala Biro Umum Setjen Kemhan Marsma TNI Yusuf Jauhari dan Hotline Virus Corona.

Langkah – langkah lainnya, Kemhan juga mengeluarkan Himbauan Pembatasan Dalam Perjalanan ke Luar Negeri Terkait Wabah Virus Corona melalui Surat Edaran Nomor: SE / 35/ III / 2020 tanggal 13 Maret 2020. Dalam Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan menghimbau kepada Kasatker / Kasubsatker dan seluruh Pegawai Kemhan agar membatasi dan menghidari perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara- negara yang populasi penyebaran Virus Corona sangat tinggi.


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak masih kerap membingungkan masyarakat. Selain melibatkan aspek hukum dan administrasi, proses ini juga berkaitan dengan kewajiban pajak
img
Senin, 20 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan materi tentang “Program dan Kebijakan TNI dalam Mendukung Asta Cita Mewujudkan Indonesia Emas 2045”, kepada peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD)
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),

MEDIA INDONESIA NEWS