bendera

Rabu, 08 Juli 2026    21:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Seputar Penggunaan Masker Kain yang Perlu Diketahui Cegah Penularan COVID - 19


dee maz,    01 April 2020,    20:44 WIB

Seputar Penggunaan Masker Kain yang Perlu Diketahui Cegah Penularan COVID - 19

Jakarta - MINews : Masyarakat mungkin kesulitan untuk mendapatkan masker yang digunakan sebagai salah satu upaya pencegahan COVID – 19. Jenis masker yang terjual di pasaran ada berbagai jenis, seperti masker kain, masker bedah, masker N95 hingga facepiece respirator atau masker seluruh muka.


Di antara jenis masker tadi, masker jenis kain yang dapat diperoleh relatif mudah oleh masyarakat. Namun, kita perlu mengetahui karakter penggunaan master kain ini. Dokter Spesialis Paru RS Umum Pusat Persahabatan Erlina Burhan menyampaikan bahwa masker kain dapat digunakan oleh masyarakat yang sehat, di tempat umm maupun fasilitas lain. Namun, ia mengingatkan bahwa mereka yang memakai masker ini tetap disarankan untuk menjaga jarak. 

“Tapi tetap menjaga jarak 1 sampai 2 meter. Kenapa? Karena masker kain ini tidak bisa memproteksi masuknya partikel dan ini tidak disarankan bagi tenaga medis,” kata Erlina di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).

Ia mengatakan bahwa tenaga medis tidak disarankan penggunaan masker kain karena 40 – 90% partikel dapat menembus masker. 


Di samping itu, masyarakt perlu mengetahui bahwa masker kain tidak mampu untuk melindungi aerosol (partikel padat) atau partikel yang ada di udara (airborne). 

“Jadi pencegahan keluarnya droplet dari batuk atau bersin itu pada pemakai, kalau droplet-nya yang beratnya besar, iya bisa, tapi kalau droplet-nya kecil, nggak bisa, tidak bisa,” tambah Erlina. 

Menurutnya, masker kain efektif untuk memfilter partikel yang ukurannya 3 mikron atau 10 sampai 60% partikel dapat dicegah. 

Keuntungan masker kain yaitu penggunaan yang dapat berulang. Tapi pengguna perlu mencuci untuk pemakaian berikutnya. “Dicuci dengan deterjen dan bila perlu memakai air panas, karena deterjen dan air yang hangat itu bisa mematikan virus,” pesan Erlina.

Menyikapi situasi saat ini, Erlina mengatakan bahwa masker, khususnya jenis bedah, sangat dibutuhkan oleh tenaga kesehatan dan orang-orang yang sakit. Kelangkaan yang dihadapi dapat disikapi masyarakat dengan memanfaatkan masker kain sebagai alternatif terakhir. 

Dokter Erlina juga mengingatkan cara penggunaan masker yang tepat, yaitu menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Kemudian saat melepaskan, pengguna menghindari untuk memegang maskernya, dan tetap harus mencuci tangan. 


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS