bendera

Senin, 19 Oktober 2026    11:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Mendagri Keluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) bagi TKI


dee maz,    02 April 2020,    20:51 WIB

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) bagi TKI

Jakarta – MINews : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada 1 April 2020.


“Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Mendagri.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur, Bupati/Walikota diminta melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.


Kedua, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan COVlD-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan. 

Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokoI penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka TKI dari Malaysua dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni:

a. Bagi TKI yang tidak memilikl gejala/symtomatik COVID-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 (empat belas) hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 serta diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa: pemberian masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer); sabun cuci tangan; suplemen Vitamin C dan Vitamin E; dan pelaksanaan rapid test.

b. Bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik COVID-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar COVID-19, maka dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 untuk ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan COVID-19.

c. Pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupatean/Kota, atau fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVlD-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut. 


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS