bendera

Minggu, 30 Agustus 2026    11:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap


hans,    02 Juli 2020,    23:25 WIB

Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap

MINews - TANGERANG - Sepasang kekasih asal Kademangan, Kota Tangerang Selatan, ditangkap akibat diduga kuat mengubur janin berusia lima sampai enam bulan. Disebutkan janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap dari sejoli tersebut.


 

Adapun dua tersangka Sindy, 23, dan Iyus, 23, berhasil diciduk di rumahnya usai ditemukan janin yang terkubur di pekarangan rumah mereka.

 


Kronologi penemuan janin disampaikan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan pada Rabu (1/7/2020). Awalnya, seorang warga yang tengah menyapu halaman rumah merasa aneh ketika melihat sebuah gundukan tanah. 

 

Ketika diperiksa, gundukan tersebut ternyata berisikan kaus kutang. Warga tersebut pun kian penasaran, menarik kaus yang justru membuatnya terkejut. Bagaimana tidak, didapatinya sebuah ari-ari bayi di dalam balutan kaus tersebut.

 

Warga itu pun langsung melapor ke RT setempat, kemudian memutuskan untuk membongkar gundukan tersebut. Benar saja, saat di bongkar gundukan tersebut berisi janin berusia antara lima sampai enam bulan.

 

“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Sekarang janinnya sudah dibawa ke RSUD Tangsel," ujar Iman dalam keterangan pers dari Polres Tangerang Selatan.

 

Setelah itu, dilakukan olah TKP dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Barulah didapati Sindy dan Iyus, sekitar pukul 07.00 WIB, melakukan gerak-gerik mencurigakan di daerah tempat kejadian.

 

“Didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih, pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB, membeli gado-gado namun mencurigakan dan menuju TKP," lanjut Iman.

 

Kini kedua pelaku tersebut terancam terkena pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 15 Tahun penjara.(Hans)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kelima belas, Sabtu (29/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pekanbaru - Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam rangka memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelaksanaan fastrope berlangsung
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan empat simpul dalam proses peralihan hak atas tanah untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan Peralihan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menambah jumlah  personel penyuluh untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan. Sebanyak 308 personel penyuluh diberangkatkan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Kapusjaspermildas TNI Marsma TNI Drs. Wing Sukarno, M.Or., menutup Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun,
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana

MEDIA INDONESIA NEWS