bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    18:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap


hans,    02 Juli 2020,    23:25 WIB

Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap

MINews - TANGERANG - Sepasang kekasih asal Kademangan, Kota Tangerang Selatan, ditangkap akibat diduga kuat mengubur janin berusia lima sampai enam bulan. Disebutkan janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap dari sejoli tersebut.


 

Adapun dua tersangka Sindy, 23, dan Iyus, 23, berhasil diciduk di rumahnya usai ditemukan janin yang terkubur di pekarangan rumah mereka.

 


Kronologi penemuan janin disampaikan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan pada Rabu (1/7/2020). Awalnya, seorang warga yang tengah menyapu halaman rumah merasa aneh ketika melihat sebuah gundukan tanah. 

 

Ketika diperiksa, gundukan tersebut ternyata berisikan kaus kutang. Warga tersebut pun kian penasaran, menarik kaus yang justru membuatnya terkejut. Bagaimana tidak, didapatinya sebuah ari-ari bayi di dalam balutan kaus tersebut.

 

Warga itu pun langsung melapor ke RT setempat, kemudian memutuskan untuk membongkar gundukan tersebut. Benar saja, saat di bongkar gundukan tersebut berisi janin berusia antara lima sampai enam bulan.

 

“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Sekarang janinnya sudah dibawa ke RSUD Tangsel," ujar Iman dalam keterangan pers dari Polres Tangerang Selatan.

 

Setelah itu, dilakukan olah TKP dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Barulah didapati Sindy dan Iyus, sekitar pukul 07.00 WIB, melakukan gerak-gerik mencurigakan di daerah tempat kejadian.

 

“Didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih, pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB, membeli gado-gado namun mencurigakan dan menuju TKP," lanjut Iman.

 

Kini kedua pelaku tersebut terancam terkena pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 15 Tahun penjara.(Hans)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS