bendera

Rabu, 08 Juli 2026    18:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap


hans,    02 Juli 2020,    23:25 WIB

Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap

MINews - TANGERANG - Sepasang kekasih asal Kademangan, Kota Tangerang Selatan, ditangkap akibat diduga kuat mengubur janin berusia lima sampai enam bulan. Disebutkan janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap dari sejoli tersebut.


 

Adapun dua tersangka Sindy, 23, dan Iyus, 23, berhasil diciduk di rumahnya usai ditemukan janin yang terkubur di pekarangan rumah mereka.

 


Kronologi penemuan janin disampaikan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan pada Rabu (1/7/2020). Awalnya, seorang warga yang tengah menyapu halaman rumah merasa aneh ketika melihat sebuah gundukan tanah. 

 

Ketika diperiksa, gundukan tersebut ternyata berisikan kaus kutang. Warga tersebut pun kian penasaran, menarik kaus yang justru membuatnya terkejut. Bagaimana tidak, didapatinya sebuah ari-ari bayi di dalam balutan kaus tersebut.

 

Warga itu pun langsung melapor ke RT setempat, kemudian memutuskan untuk membongkar gundukan tersebut. Benar saja, saat di bongkar gundukan tersebut berisi janin berusia antara lima sampai enam bulan.

 

“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Sekarang janinnya sudah dibawa ke RSUD Tangsel," ujar Iman dalam keterangan pers dari Polres Tangerang Selatan.

 

Setelah itu, dilakukan olah TKP dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Barulah didapati Sindy dan Iyus, sekitar pukul 07.00 WIB, melakukan gerak-gerik mencurigakan di daerah tempat kejadian.

 

“Didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih, pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB, membeli gado-gado namun mencurigakan dan menuju TKP," lanjut Iman.

 

Kini kedua pelaku tersebut terancam terkena pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 15 Tahun penjara.(Hans)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS