bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    17:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


40 Napi Berkekuatan Hukum Tetap Dipindahkan Kejari Jakpus ke Lapas Salemba


lina,    08 Juli 2020,    16:04 WIB

40 Napi Berkekuatan Hukum Tetap Dipindahkan Kejari Jakpus ke Lapas Salemba

Jakarta, MINews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), memindahkan 40 narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (In kracht), yang semula dititipkan di ruang tahanan Polres Jakpus dan Polsek di wilayah Jakpus, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba Jakarta, Selasa (7/7/2020).


 

Dalam pelaksanaan pemindahan narapidana tersebut tetap menerapkan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan pemeriksaan bebas Covid melalui Rapid Test.

 


Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Nurwinardi SH MH, pemindahan narapidana ini dilakukan lantaran ruang tahanan di Polres maupun Polsek telah penuh. Oleh sebab itu pemindahan terus dilakukan secara bertahap dengan mengikuti protokol kesehatan Covid – 19.

 

"Hal ini juga dilakukan, sesuai surat edaran Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum & HAM (Kemnkumham) tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

 

Selain itu lanjut Kasi Pidum, sebelumnya, sejak wabah Covid-19 melanda, Rutan dan Lapas Kelas I Salemba tidak menerima tahanan baru. Hal itu berdasarkan keputusan Dirjen PAS tentang penundaan penerimaan tahanan baru baik di Lapas atau Rutan.

 

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam Rutan maupun Lapas,” jelasnya.

 

Oleh sebab itu, para tahanan yang masih menjalani proses sidang maupun sudah inkracht, kemudian ditampung di Polres. Bahkan sebagian juga ada yang ditampung di Polsek.

 

Akan tetapi karena daya tampung ruang tahanan di Mapolres dan Mapolsek belakangan ini diketahui sudah penuh, sehingga mau tidak mau, perlu ada pemindahan tahanan ke Rutan dan Lapas.

 

“Di samping itu juga ruang tahanan Polres dan Polsek sebenarnya tidak didesain untuk menampung tahanan dalam jangka waktu lama, apalagi untuk terpidana. Karena seharusnya terpidana setelah dieksekusi kita taruh di Lapas atau Rutan,” ungkap Kasi Pidum. (LN)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS