bendera

Rabu, 08 Juli 2026    17:59 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


40 Napi Berkekuatan Hukum Tetap Dipindahkan Kejari Jakpus ke Lapas Salemba


lina,    08 Juli 2020,    16:04 WIB

40 Napi Berkekuatan Hukum Tetap Dipindahkan Kejari Jakpus ke Lapas Salemba

Jakarta, MINews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), memindahkan 40 narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (In kracht), yang semula dititipkan di ruang tahanan Polres Jakpus dan Polsek di wilayah Jakpus, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba Jakarta, Selasa (7/7/2020).


 

Dalam pelaksanaan pemindahan narapidana tersebut tetap menerapkan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan pemeriksaan bebas Covid melalui Rapid Test.

 


Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Nurwinardi SH MH, pemindahan narapidana ini dilakukan lantaran ruang tahanan di Polres maupun Polsek telah penuh. Oleh sebab itu pemindahan terus dilakukan secara bertahap dengan mengikuti protokol kesehatan Covid – 19.

 

"Hal ini juga dilakukan, sesuai surat edaran Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum & HAM (Kemnkumham) tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

 

Selain itu lanjut Kasi Pidum, sebelumnya, sejak wabah Covid-19 melanda, Rutan dan Lapas Kelas I Salemba tidak menerima tahanan baru. Hal itu berdasarkan keputusan Dirjen PAS tentang penundaan penerimaan tahanan baru baik di Lapas atau Rutan.

 

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam Rutan maupun Lapas,” jelasnya.

 

Oleh sebab itu, para tahanan yang masih menjalani proses sidang maupun sudah inkracht, kemudian ditampung di Polres. Bahkan sebagian juga ada yang ditampung di Polsek.

 

Akan tetapi karena daya tampung ruang tahanan di Mapolres dan Mapolsek belakangan ini diketahui sudah penuh, sehingga mau tidak mau, perlu ada pemindahan tahanan ke Rutan dan Lapas.

 

“Di samping itu juga ruang tahanan Polres dan Polsek sebenarnya tidak didesain untuk menampung tahanan dalam jangka waktu lama, apalagi untuk terpidana. Karena seharusnya terpidana setelah dieksekusi kita taruh di Lapas atau Rutan,” ungkap Kasi Pidum. (LN)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS