bendera

Minggu, 30 Agustus 2026    10:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


40 Napi Berkekuatan Hukum Tetap Dipindahkan Kejari Jakpus ke Lapas Salemba


lina,    08 Juli 2020,    16:04 WIB

40 Napi Berkekuatan Hukum Tetap Dipindahkan Kejari Jakpus ke Lapas Salemba

Jakarta, MINews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), memindahkan 40 narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (In kracht), yang semula dititipkan di ruang tahanan Polres Jakpus dan Polsek di wilayah Jakpus, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba Jakarta, Selasa (7/7/2020).


 

Dalam pelaksanaan pemindahan narapidana tersebut tetap menerapkan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan pemeriksaan bebas Covid melalui Rapid Test.

 


Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Nurwinardi SH MH, pemindahan narapidana ini dilakukan lantaran ruang tahanan di Polres maupun Polsek telah penuh. Oleh sebab itu pemindahan terus dilakukan secara bertahap dengan mengikuti protokol kesehatan Covid – 19.

 

"Hal ini juga dilakukan, sesuai surat edaran Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum & HAM (Kemnkumham) tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

 

Selain itu lanjut Kasi Pidum, sebelumnya, sejak wabah Covid-19 melanda, Rutan dan Lapas Kelas I Salemba tidak menerima tahanan baru. Hal itu berdasarkan keputusan Dirjen PAS tentang penundaan penerimaan tahanan baru baik di Lapas atau Rutan.

 

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam Rutan maupun Lapas,” jelasnya.

 

Oleh sebab itu, para tahanan yang masih menjalani proses sidang maupun sudah inkracht, kemudian ditampung di Polres. Bahkan sebagian juga ada yang ditampung di Polsek.

 

Akan tetapi karena daya tampung ruang tahanan di Mapolres dan Mapolsek belakangan ini diketahui sudah penuh, sehingga mau tidak mau, perlu ada pemindahan tahanan ke Rutan dan Lapas.

 

“Di samping itu juga ruang tahanan Polres dan Polsek sebenarnya tidak didesain untuk menampung tahanan dalam jangka waktu lama, apalagi untuk terpidana. Karena seharusnya terpidana setelah dieksekusi kita taruh di Lapas atau Rutan,” ungkap Kasi Pidum. (LN)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kelima belas, Sabtu (29/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pekanbaru - Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam rangka memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelaksanaan fastrope berlangsung
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan empat simpul dalam proses peralihan hak atas tanah untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan Peralihan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menambah jumlah  personel penyuluh untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan. Sebanyak 308 personel penyuluh diberangkatkan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Kapusjaspermildas TNI Marsma TNI Drs. Wing Sukarno, M.Or., menutup Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun,
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana

MEDIA INDONESIA NEWS