bendera

Minggu, 30 Agustus 2026    09:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Merehabilitasi dan Penegakan Hukum Secara Rehabilitatif Harus Dilakukan Secara Simultan


oke tim,    09 September 2020,    07:46 WIB

Merehabilitasi dan Penegakan Hukum Secara Rehabilitatif Harus Dilakukan Secara Simultan

Jakarta-MINews.com : Sepanjang tahun 2020 sejumlah artis ditangkap karena kasus narkoba diantaranya  Eks Drummer BIP Jaka Hidayat, Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces, Tio Pakusadewo, Catherine Wilson, Ridho Ilahi, Jerry Lawalata,  Dwi Sasono,  dan pada Jumat (4/9) tertangkap lagi satu artis yakni Reza Artamevia,


Maraknya artis yang terjerat kasus narkoba membuat Aktivis Anti Narkoba, Dr. Anang Iskandar merasa miris dan perlu dilakukan beberapa pencegahan.

“yang pertama,  melakukan pencegahan khusus agar para artis tidak mudah dibujuk ditipu dirayu diperdaya dan dipaksa menggunakan narkotika untuk pertama kali. Kedua, melakukan pencegahan agar penyalah guna tidak mengunakan narkotika dengan cara merehabilitasi penyalah guna tersebut.” Kata mantan Kabareskrim ini kepada MINews.com di Jakarta, Senin, (8/9)

Ketiga, lanjut Anang melakukan penegakan hukum secara rehabilitatif, dengan upaya paksa berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi, dan penjatuhan sanksi berupa rehabilitasi.


“Ketiga langkah tersebut harus dilakukan secara simultan. Langkah tersebut tidak hanya bagi artis, tapi untuk semua penyalah guna narkotika,” ujarnya.

Menurut Anang, pelaku penyalahgunaan narkotika kalau tidak disembuhkan baik melalui kewajiban keluarga melaporkan ke IPWL dan melalui keputusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi, dipastikan akan berulang karena penyalahguna adalah penyandang sakit adiksi ketergantungan narkotika kronis yang mudah relap / kambuh.

Disisi lain Anang melihat, bila artis tertangkap narkoba sanksinya itu berdasarkan UU narkotika tidak menyebut sanksi rehabilitasi namun,  disuruh mikir oleh UU narkotika yang tujuan UU nya menjamin penyalah guna seperti Reza, mendapatkan  upaya rehabilitasi.

‘Hakim diberi privilege dapat menghukum rehabilitasi bila terbukti bersalah maupun tidak bersalah (pasal 103) dalam memeriksa perkara seperti Reza, Cathy Wilson, Rhido Roma kecuali mereka terbukti sebagai pengedar. Masa menjalani rehabilitasi atas perintah hakim adalah bentuk hukuman, yang statusnya sama dengan hukuman pidana. Hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika wajib memperhatikan hal-hal tersebut (pasal 127 ayat 2)” paparnya.

Lebih lanjut bicara mengenai efek jera bagi para pengguna narkoba,  bahwa  Efek jera hanya untuk pengedar narkotika, bagi penyalah guna yang notabene penderita sakit ketergantungan narkotika dan ganguan mental agar tidak mengulangi perbuatannya hanya melalui satu cara yaitu rehabilitasi.

“Efek jera hukuman penjara  tidak ada gunanya bahkan  menyebabkan relap didalam penjara dan setelah keluar dari penjara seperti reza, jenniver dunn, ibra ashari. Menurut catatan saya,  pemenjaraan terhadap penyalah guna narkotika menyebabkan terjadinya residivisme,” pungkasnya. (LiaN)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kelima belas, Sabtu (29/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pekanbaru - Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam rangka memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelaksanaan fastrope berlangsung
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan empat simpul dalam proses peralihan hak atas tanah untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan Peralihan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menambah jumlah  personel penyuluh untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan. Sebanyak 308 personel penyuluh diberangkatkan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Kapusjaspermildas TNI Marsma TNI Drs. Wing Sukarno, M.Or., menutup Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun,
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana

MEDIA INDONESIA NEWS