bendera

Minggu, 30 Agustus 2026    09:17 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Fraksi Gerindra Bangka Minta Bupati Cabut Penerbitan Kembali SIKK PT.Pulomas Sentosa


Tarmizi,    21 Oktober 2020,    09:15 WIB

Fraksi Gerindra Bangka Minta Bupati Cabut Penerbitan Kembali SIKK PT.Pulomas Sentosa
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH

Bangka-MediaIndonesianews.com: Perpanjangan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) PT Pulomas Sentosa oleh Bupati Bangka mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH yang tidak sependapat atas penerbitan kembali SIKK.


"saya tidak sependapat kalau saudara Bupati Bangka dalam kompesnya mengenai SIKK PT Pulomas Sentosa tersebut” ujarnya, Selasa (20/10) 

Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa mengenai perbincangan yang disampaikan Bupati Bangka Mulkan tentang diskresi, semestinya Bupati mempelajari dan memahami isi dahulu sebagaimana dituangkan pasal 22 S.D pasal 32 No.30 Tahun 2014.

“Isi pasal tersebut merupakan tentang Administrasi Pemerintah, Bab yang mengatur tentang diskresi, Bupati Bangka tidak salah memahami, menjelaskan dan memaknai diskresi tersebut karena diskresi tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dituangkan dalam UU No 30 pasal 24 tahun 2014.” katanya


Namun, lanjut Taufik, sesuai dengan UU tersebut implementasi hukum terhadap tindakan/keputusan yang dilakukan Bupati itu salah sendiri, karena penggunaan diskresi tidak sah apalagi produk tersebut dapat dibatalkan melalui PTUN.

“Pernyataan keliru dan salah apa yang disampaikan oleh saudara Bupati tersebut, karena berbicara tentang SIKK milik PT Pulomas Sentosa". Kata Taufik yang juga sebagai Ketua Peradi

Menurut Taufik, prolematikanya ada 2 yuridis dalam PT Pulomas Sentosa tersebut yang pertama yaitu masalah kewenangan menerbitkan SIKK apakah menjadi kewenangan Gubernur atau kewenangan Bupati.

“sampai saat ini  mengenai status wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional atau lokal belum final, tetapi menurut KSOP Pangkalbalam, Izuar menyatakan pelabuhan Sungailiat masuk pengumpan regional.” Jelasnya.

Yang kedua, lanjutnya, mengenai SIKK hanya dapat diperpanjang untuk 1 kali, sementara faktanya SIKK milik PT Pulomas Sentosa sudah 2 kali diperpanjang, apabila mengacu pada izin pengerukan PT Pulomas Sentosa berakhir pada tanggal 28 November 2017 berdasarkan surat Bupati Bangka nomor: 523/2238/V/2017 dan tanggal 29 November 2019 saudara Bupati Bangka telah mengeluarkan perpanjangan SIKK kepada PT Pulomas Sentosa selama 6 bulan dan tanggal 5 Mei 2020 kembali diperpanjang untuk masa 4 tahun kedepan.

“Artinya selama saudara Mulkan menjadi Bupati Bangka, sudah 2 kali memperpanjang SIKK kepada PT Pulomas Sentosa, padahal berdasarkan Permenhub No. 125 tahun 2018 pasal 16 ayat 2 menyatakan, perpanjangan persetujuan Kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan hanya 1 kali perpanjangan." paparnya

Untuk itu Fraksi Gerindra Kabupaten Bangka berharap agar Bupati Bangka dalam menjalankan kewenangannya terkait pemberian dan atau penerbitan ijin apapun wajib mendasarkan pada pasal 8 ayat  2 Jo pasal 9 ayat 1 jo UU no.30 tahun 2014 yaitu mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan perundang-undangan, guna menghindari pelanggaran terhadap regulasi yang ada.

“fraksi Gerindra Kabupaten Bangka tetap konsisten dan tegas meminta kepada saudara Bupati Bangka Mulkan untuk segera mencabut SIKK tertanggal 5 Mei 2020 atas nama PT Pulomas Sentosa dan mendorong kepada kawan-kawan, laskar pesisir, ormas, LSM lainnya untuk menempuh jalur hukum, guna pembatalan SIKK tersebut” pungkasnya.(TYS)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kelima belas, Sabtu (29/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pekanbaru - Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam rangka memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelaksanaan fastrope berlangsung
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan empat simpul dalam proses peralihan hak atas tanah untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan Peralihan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menambah jumlah  personel penyuluh untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan. Sebanyak 308 personel penyuluh diberangkatkan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Kapusjaspermildas TNI Marsma TNI Drs. Wing Sukarno, M.Or., menutup Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun,
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana

MEDIA INDONESIA NEWS