bendera

Sabtu, 25 April 2026    14:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Fraksi Gerindra Bangka Minta Bupati Cabut Penerbitan Kembali SIKK PT.Pulomas Sentosa


Tarmizi,    21 Oktober 2020,    09:15 WIB

Fraksi Gerindra Bangka Minta Bupati Cabut Penerbitan Kembali SIKK PT.Pulomas Sentosa
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH

Bangka-MediaIndonesianews.com: Perpanjangan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) PT Pulomas Sentosa oleh Bupati Bangka mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH yang tidak sependapat atas penerbitan kembali SIKK.


"saya tidak sependapat kalau saudara Bupati Bangka dalam kompesnya mengenai SIKK PT Pulomas Sentosa tersebut” ujarnya, Selasa (20/10) 

Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa mengenai perbincangan yang disampaikan Bupati Bangka Mulkan tentang diskresi, semestinya Bupati mempelajari dan memahami isi dahulu sebagaimana dituangkan pasal 22 S.D pasal 32 No.30 Tahun 2014.

“Isi pasal tersebut merupakan tentang Administrasi Pemerintah, Bab yang mengatur tentang diskresi, Bupati Bangka tidak salah memahami, menjelaskan dan memaknai diskresi tersebut karena diskresi tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dituangkan dalam UU No 30 pasal 24 tahun 2014.” katanya


Namun, lanjut Taufik, sesuai dengan UU tersebut implementasi hukum terhadap tindakan/keputusan yang dilakukan Bupati itu salah sendiri, karena penggunaan diskresi tidak sah apalagi produk tersebut dapat dibatalkan melalui PTUN.

“Pernyataan keliru dan salah apa yang disampaikan oleh saudara Bupati tersebut, karena berbicara tentang SIKK milik PT Pulomas Sentosa". Kata Taufik yang juga sebagai Ketua Peradi

Menurut Taufik, prolematikanya ada 2 yuridis dalam PT Pulomas Sentosa tersebut yang pertama yaitu masalah kewenangan menerbitkan SIKK apakah menjadi kewenangan Gubernur atau kewenangan Bupati.

“sampai saat ini  mengenai status wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional atau lokal belum final, tetapi menurut KSOP Pangkalbalam, Izuar menyatakan pelabuhan Sungailiat masuk pengumpan regional.” Jelasnya.

Yang kedua, lanjutnya, mengenai SIKK hanya dapat diperpanjang untuk 1 kali, sementara faktanya SIKK milik PT Pulomas Sentosa sudah 2 kali diperpanjang, apabila mengacu pada izin pengerukan PT Pulomas Sentosa berakhir pada tanggal 28 November 2017 berdasarkan surat Bupati Bangka nomor: 523/2238/V/2017 dan tanggal 29 November 2019 saudara Bupati Bangka telah mengeluarkan perpanjangan SIKK kepada PT Pulomas Sentosa selama 6 bulan dan tanggal 5 Mei 2020 kembali diperpanjang untuk masa 4 tahun kedepan.

“Artinya selama saudara Mulkan menjadi Bupati Bangka, sudah 2 kali memperpanjang SIKK kepada PT Pulomas Sentosa, padahal berdasarkan Permenhub No. 125 tahun 2018 pasal 16 ayat 2 menyatakan, perpanjangan persetujuan Kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan hanya 1 kali perpanjangan." paparnya

Untuk itu Fraksi Gerindra Kabupaten Bangka berharap agar Bupati Bangka dalam menjalankan kewenangannya terkait pemberian dan atau penerbitan ijin apapun wajib mendasarkan pada pasal 8 ayat  2 Jo pasal 9 ayat 1 jo UU no.30 tahun 2014 yaitu mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan perundang-undangan, guna menghindari pelanggaran terhadap regulasi yang ada.

“fraksi Gerindra Kabupaten Bangka tetap konsisten dan tegas meminta kepada saudara Bupati Bangka Mulkan untuk segera mencabut SIKK tertanggal 5 Mei 2020 atas nama PT Pulomas Sentosa dan mendorong kepada kawan-kawan, laskar pesisir, ormas, LSM lainnya untuk menempuh jalur hukum, guna pembatalan SIKK tersebut” pungkasnya.(TYS)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 24 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, Bank Jakarta menggelar aksi donor darah kolaboratif bersama PWI Jaya, PMI Provinsi DKI Jakarta, dan Forum CSR DKI Jakarta
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan

MEDIA INDONESIA NEWS