bendera

Minggu, 30 Agustus 2026    08:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto: Situasi di Papua Saat Ini Bukan Konflik Bersenjata


ips,    04 Desember 2020,    22:55 WIB

Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto: Situasi di Papua Saat Ini Bukan Konflik Bersenjata
Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto

Jakarta-mediaindonesianews.com: Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) menggelar diskusi webinar Series ke-19 di Jakarta, dengan tema “Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua”, Kamis (3/12).


Diskusi dihadiri oleh Direktur Eksekutif PSKP Efriza, S.IP., M.Si. sebagai pemantik diskusi dan menghadirkan salah satunya mantan Kepala Bais TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

Dalam diskusi tersebut, Laksda TNI (Purn) B. Soleman Ponto menyampaikan pembahasan Papua melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter. 

Menurutnya, Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.


“ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata.” Ujarnya

Situasi di Papua saat ini, lanjutnya bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata (tindakan kekerasan bersenjata), bahwa dalam konflik bersenjata, Hukum Humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian yaitu konflik bersenjata Internasional dan konflik bersenjata internal.

“Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” katanya.

Sedangkan dalam Hukum HAM, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menjelaskan bahwa  terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini yaitu : Pertama,  mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.

Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri (Internal dan Pemisahan ‘pembebasan dan separatis’). ***


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kelima belas, Sabtu (29/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pekanbaru - Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam rangka memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelaksanaan fastrope berlangsung
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan empat simpul dalam proses peralihan hak atas tanah untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan Peralihan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menambah jumlah  personel penyuluh untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan. Sebanyak 308 personel penyuluh diberangkatkan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Kapusjaspermildas TNI Marsma TNI Drs. Wing Sukarno, M.Or., menutup Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun,
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana

MEDIA INDONESIA NEWS