bendera

Rabu, 08 Juli 2026    14:43 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Stefanus Gunawan, SH, M.Hum: Menolak Pasal 282 Dalam RUU-KHUP


Lian,    11 Agustus 2021,    19:01 WIB

Stefanus Gunawan, SH, M.Hum: Menolak Pasal 282 Dalam RUU-KHUP
Stefanus Gunawan SH.M.Hum

Jakarta-mediaindonesianews.com: Pro kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sudah lama disusun dengan melibatkan para ahli-ahli hukum pidana dalam merancanganya masih menyisakan perdebatan, khususnya dalam Pasal 282.


Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyoroti pasal demi pasal dan salah satunya terhadap pasal yang memberikan lebel advokat curang .

“dalam pasal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang mengatur kalau advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya,” ujar Juniver Girsang beberapa waktu lalu kepada awak media.

Menurut Juniver, seperti yang terlampir dalam RUU-KUHP berbunyi, rumusan pasal terkait advokat curang, dimana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang, a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klein, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kleinnya, atau b.Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dala perkara, dengan atau tanpa imbalan. 


Sementara itu kritikan keras dari juga disampaikan Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat terhadap RUU-KUHP khususnya pasal 282 yang diduga berupaya mengkriminalisasi profesi advokat sebagai profesi officium nobile.

“Kenapa dalam RUU-KUHP tersebut khusus hanya di tujukan terhadap Advokat saja, tidak di tujukan terhadap penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, Polisi. RUU dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UU RI No 18 tahun 2003 tentang Advokat,” kata Stefanus Gunawan, SH., M.Hum  dalam keteranganya Rabu (11/8).

Disisi lain Stefanus Gunawan yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Sarjana Katolik (LBH ISKA) Jabodetabek setuju terhadap Advokat yang menjalankan profesinya secara curang agar ditindak, akan tetapi harus melalui pembuktian terlebih dahulu melalui majelis etik yang diputus oleh organisasi. Tidak dapat secara langsung dikenakan pasal 282 sebagaimana dalam RUU-KUHP tersebut.

“Organisasi Advokat sudah terpecah-pecah, harus bangkit bersatu, peduli memperjuangkan advokat agar tidak menjadi obyek kriminalisasi. Jangan sibuk mempertahankan kekuasaanya, yang mengorbankan Advokat itu sendiri. Kalau Pasal 282 dalam RUU-KUHP di sahkan menjadi UU, tamatlah sudah profesi advokat sebagai profesi yang mandiri dan officium nobile,” ungkapnya.

Stefanus Gunawan berpandangan bahwa pasal 282 RUU- KUHP adalah bentuk pelecehan terhadap profesi Advokat. 

“Kata “ curang” Pasal 282 RUU-KUHP dapat disalah gunakan oleh penegak hukum lain untuk menghancurkan seorang advokat yang sedang berjuang menegakan hukum dan keadilan, pungkas Stefanus yang juga menjabat Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI). (lian)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS