Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Cibinong-Mediaindonesianews.com: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan untuk menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
“Dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Bogor saat ini secara resmi mengumumkan untuk pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bogor” ujar ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, Kamis (15/9).
Lebih lanjut Irvan menjelaskan bahwa, diumumkan bagi masyarakat Kabupaten Bogor untuk pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang berminat untuk dapat berpartisipasi menjadi Panwaslu Kecamatan terbuka untuk umum.
“Bahwa Jadwal pengumuman Pendaftaran panwascam dimulai per hari ini Kamis (15/9) sampai dengan 21 September 2022 serta pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslu Kecamatan di mulai tanggal 21-27 September 2022. Oleh karenanya masyarakat masih memiliki waktu selama 7 hari kedepan untuk menyiapkan persyaratan tersebut dan akan mengadakan analisis rekam jejak berdasarkan media sosial terhadap calon anggota,” ujar Irvan Firmansyah, yang juga sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi.
Untuk syarat dan kelengkapan berkas lanjut, Irvan menyampaikan, tidak terlalu banyak yang berubah dari sebelumnya. Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan diadakan secara terbuka untuk warga Negara Republik Indonesia khususnya yang berdomisili di Kabupaten Bogor. Pendaftaran bisa dilakukan di situs resmi dan dapat di lihat melalui media sosial, mulai dari Instagram, Twitter, Facebook dan website Bawaslu Kabupaten Bogor.
“silahkan bagi putra putri terbaik Kabupaten Bogor yang berminat dan ingin bergabung menjadi penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan dapat mendaftar dirinya dan mengupload berkasnya melalui emailatau bisa juga datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bogor.” Jelas Irvan kepada mediaindonesianews.com.
Irvan berharap, nantinya masyarakat Kabupaten Bogor dapat ikut berperan aktif dalam pengawasan yang partisipatif, melalui proses-proses serta tahapan-tahapan pada saat penyelenggaraan pemilu 2024.
“Dengan ikut bergabung menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, Desa sampai dengan tingkat TPS, sehingga proses seleksi ini akan lebih selektif dan pada akhirnya dapat mengawal pesta demokrasi lebih baik lagi di Kecamatan masing-masing.” ungkapnya.
Seperti diketahui Pembentukan kelompok Kerja, Pembentukan Panwaslu Kecamatan dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor serta surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 029/KP.01.00/K.JB-04/09/2022. Prihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan tanggal 15 September 2022.
"Pemilu bukanlah pesta penyelenggara semata, Pemilu merupakan pesta demokrasi seluruh warga Indonesia. Bawaslu Kabupaten Bogor juga akan terus memberikan informasi terupdate terkait proses rekrutmen panitia pengawas pemilu tingkat Kecamatan," pungkasnya. (JP)