bendera

Rabu, 15 April 2026    14:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


KPK Lelang Dua Bidang Tanah Fuad Amin


Nana Rusdiana,    06 Oktober 2018,    05:40 WIB

KPK Lelang Dua Bidang Tanah Fuad Amin

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang dua aset milik terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, pada 3 Oktober 2018. Dari lelang dua aset Fuad Amim itu, lembaga antirasuah berhasil mendapat Rp9,03 miliar.


"Hasil lelang akan masuk ke kas negara. Hal ini merupakan bagian upaya memaksimalkan asset recovery yang dilakukan melalui kewenangan penindakan di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (5/10).

Febri mengatakan dua aset yang dilelang ini adalah tanah seluas 5892 m², di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan nilai Rp4,76 miliar, dan tanah seluas 10.165 m² di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan nilai Rp4,27 miliar.

Menurut Febri, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian aset tersebut agar uang hasil korupsi masuk ke kas negara.


"Pesan yang terpenting yang juga perlu dipahami adalah, agar semua pihak menyadari bahwa jika ada yang melakukan korupsi, maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan kembalikan pada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada mantan Fuad Amin. Fuad Amin juga kehilangan hak politiknya dan disita harta bendanya serta didenda Rp 5 miliar.

Vonis ini memperkuat hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga menjatuhkan 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 miliar kepada Fuad Amin.

Fuad Amin terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sebesar Rp14,6 miliar.

Fuad Amin yang sempat menjabat Ketua DPRD Bangkalan ini juga terbukti menerima uang dari sejumlah SKPD di Kabupaten Bangkalan dengan total mencapai Rp197,2 miliar. Dia juga divonis melakukan TPPU sebesar Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014.


banner
NASIONAL
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang

MEDIA INDONESIA NEWS