bendera

Kamis, 27 Agustus 2026    10:41 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Pengacara TW Didakwa Pasal Penganiayaan


Lina,    08 Oktober 2019,    18:38 WIB

Pengacara TW Didakwa Pasal Penganiayaan

Jakarta - MINews.com : Pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal DX Chaniago didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.


"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dihadapan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri beserta anggota, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/10).

Kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha TW melawan PT PWG dkk selaku tergugat dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.

JPU mengatakan, saat itu Desrizal sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata tersebut yang dibacakan majelis hakim. Tapi pertimbangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan Desrizal sehingga melepaskan ikat pinggang.

"Ketika terdakwa (Desrizal Chaniago) sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut, karena tidak sesuai dengan harapan terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya," ucap JPU Permana.

Desrizal disebut membuka ikat pinggang dari celananya dengan dilipat, kemudian mendekati majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut dengan mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso.


"Lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," kata JPU Permana.

Tak hanya Sunarso, JPU menyatakan Duta Baskara juga terkena serangan ikat pinggang yang diayunkan Desrizal. Tapi Duta Baskara menangkisnya dengan tangan kiri.

"Dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan tangan kiri," jelas JPU.

Akibat serangan tali ikat pinggang itu, JPU menyebut Sunarso melaporkan ke Polres Jakpus agar kasus serangan tersebut diusut. Sunarso dan Duta Baskara pun melakukan visum ke dokter.

Selain itu, lanjut JPU, akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm.

"Terdakwa ditangkap guna pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri ukuran 4x2 cm akibat kekerasan benda tumpul, dan sesuai visum tanggal 19/07/2019 yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara, ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana surat visum tanggal 19/07/2019, yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina," papar JPU.

Atas perbuatan itu, Desrizal didakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. (LN)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta – Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia kembali mengharumkan dan mengibarkan bendera Merah Putih di kancah dunia pada kejuaraan “2026 China Open Taekwondo Championship” yang dilaksanakan di Hunan, China, pada 23
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari kedua belas, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 8.122 personel TNI masih bertugas
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Lampung Timur - Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), TNI mengerahkan Tim Alfa gabungan TNI
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Jembrana, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri peresmian Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) oleh Presiden RI Prabowo
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - TNI terus melakukan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Selasa (25/8/2026), sebanyak 8.122 personel dikerahkan untuk membantu masyarakat dan
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui program sertipikasi tanah gratis

MEDIA INDONESIA NEWS