Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Taput-Mediaindonesianews.com: Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) menggelar uji publik tentang rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Angkasa, Jalan Mayjen Yunus, Samosir, Tarutung (15/12).
Kordinator Divisi Tehknis dan Parmas, Barisman Panggabean didampingi Bernard Simanjuntak menjelaskan bahwa, rancangan penataan dapil tersebut disampaikan kepada publik untuk diuji kelayakan dan kepatutannya.
“Penataan Dapil ini dilakukan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum dengan memberikan peluang kepada penyelenggara Pemilu untuk membahas hal tersebut demi perbaikan kualitas Pemilu.” katanya
Lebih lanjut dikatakan Barisman bahwa dalam uji publik ini pihaknya berharap ada masukkan dari setiap peserta karena Kabupaten Taput tidak ada pemekaran Kecamatan, maka rancangan Dapil tetap mengacu terhadap pemilu tahun 2019 yang lalu 5 Dapil.
“Untuk tahapan ini tidak ada penambahan dapil maupun penambahan kursi, masih tetap seperti pemilu sebelumnya, untuk jumlah penduduk sebanyak 300 ribu lebih.” jelasnya
Menurutnya, dalam melaksanakan penyusunan dan penetapan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum, KPU membuat beberapa tahapan, di antaranya penyiapan regulasi Peraturan KPU, penerimaan Data Agregat Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, pencermatan data wilayah dan peta wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geoparsial.
“Selanjutnya, penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2), penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terhadap KPU Kabupaten/Kota, pengumuman dan tanggapan masyarakat dilaksanakan di KPU Kabupaten/Kota” pungkasnya (LS).