Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan layanan pertanahan. Layanan ini memungkinkan pemilik tanah memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk tanpa menghapus keabsahan sertipikat tersebut.
Pemisahan bidang tanah umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan administrasi lainnya yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan sertipikat. Dalam proses pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya akan disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian bidang dipisahkan.
Sebagai ilustrasi, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian tanah seluas 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi tersebut akan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan aturan tersebut, bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru, sedangkan pada dokumen bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah.
Untuk mengajukan layanan tersebut, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk transaksi jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah apabila tanah akan dihibahkan, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan dalam rangka pembagian aset akibat perceraian.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penyusunan peta bidang tanah sekaligus penerbitan sertipikat baru apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi.
Kementerian ATR/BPN juga menginformasikan bahwa biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang diukur. Untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, estimasi biaya kini dapat diketahui melalui Sentuh Tanahku.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat cukup memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih opsi Pemisahan. Selanjutnya pemohon dapat memasukkan lokasi bidang tanah, jumlah bidang, luas tanah, serta kategori penggunaan lahan untuk memperoleh simulasi biaya layanan.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain memanfaatkan layanan digital, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi mengenai prosedur, persyaratan, hingga tahapan pemisahan bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku. ***