Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang saat ini memasuki tahap finalisasi sebelum diserahkan ke DPR. Koalisi menilai substansi revisi tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia serta mengurangi independensi lembaga-lembaga HAM di Indonesia.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Sejumlah organisasi masyarakat sipil, kelompok disabilitas, organisasi perempuan, hingga pegiat HAM hadir menyuarakan penolakan terhadap draf RUU yang dinilai disusun tanpa partisipasi publik yang memadai.
Perwakilan YLBHI, Zainal Arifin, mengatakan revisi UU HAM sejatinya diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Namun, substansi yang berkembang dalam pembahasan saat ini justru menimbulkan kekhawatiran serius.
"RUU HAM memang perlu direvisi untuk memperkuat lembaga HAM. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah regulasi ini benar-benar memperkuat perlindungan hak asasi manusia di tengah situasi yang kami nilai semakin otoriter," ujar Zainal.
Ia menyoroti meningkatnya praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, belum optimalnya reformasi kepolisian, serta minimnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan RUU tersebut.
"Proses revisi ini tidak melibatkan kelompok masyarakat sipil. Di saat yang sama, tren kriminalisasi justru meningkat sehingga masyarakat sulit percaya bahwa revisi ini benar-benar ditujukan untuk memperkuat perlindungan HAM," katanya.
Senada, Dimas Bagus Arya dari KontraS menilai RUU HAM justru berpotensi memperkuat dominasi eksekutif dan mengurangi independensi lembaga HAM, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf RUU mengarah pada pengurangan kewenangan strategis Komnas HAM, khususnya dalam fungsi penyuluhan dan pemantauan pelanggaran HAM.
"RUU HAM akan mengikis kewenangan penyuluhan dan pemantauan Komnas HAM," tegas Dimas.
Penolakan juga datang dari kelompok disabilitas. Morgan Maze dari Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI) menyebut penyusunan RUU HAM tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas yang selama ini menjadi kelompok rentan dalam pemenuhan hak-haknya.
Sementara itu, perwakilan Solidaritas Perempuan, Adriani, menilai draf RUU HAM gagal mengakomodasi mandat konstitusi terkait perlindungan kelompok rentan. Menurutnya, tidak terdapat pengaturan yang memadai mengenai tindakan afirmatif untuk menjamin perlakuan khusus bagi perempuan.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan. Sebaliknya, mereka menilai substansi yang ada saat ini justru berpotensi memperluas kewenangan negara, mengurangi independensi lembaga HAM, dan membatasi ruang kebebasan sipil.
Atas dasar itu, koalisi mendesak pemerintah membuka kembali ruang dialog yang melibatkan korban pelanggaran HAM, kelompok disabilitas, masyarakat adat, organisasi perempuan, serta berbagai elemen masyarakat sipil sebelum pembahasan RUU HAM dilanjutkan.
"Revisi UU HAM harus dilakukan secara partisipatif dan berorientasi pada penguatan perlindungan hak warga negara, bukan sebaliknya," tegas koalisi.(FF)