Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Komjen (p) Drs Didi Widayadi MBA
Mediaindonesianews.com: Di tengah hiruk pikuk opini publik, sering kali kita lupa bahwa hukum bukanlah arena adu kuat, tetapi ruang pencarian kebenaran. Namun realitas Indonesia hari ini menunjukkan sesuatu yang lain: hukum kerap menjadi panggung politik, tempat di mana kebenaran dikonstruksi sesuai selera kekuasaan. Inilah yang disebut “kaburnya garis demarkasi antara hukum dan politik.”
Ketika Hukum Terseret Politik
Fenomena perdebatan seputar kasus publik—entah soal ijazah, korupsi, atau kebijakan ekonomi—menunjukkan bagaimana opini digital sering kali melampaui logika hukum. Fakta hukum digantikan screenshot, hasil laboratorium digeser oleh narasi media sosial, dan keputusan pengadilan dikalahkan oleh sentimen partisan.
Padahal, hukum yang sehat tidak mengenal “like” atau “share” ia hanya mengenal bukti dan prosedur. Jika bukti digantikan asumsi, maka yang ditegakkan bukan hukum, melainkan kekuasaan dengan baju legalitas.
Implikasi Kasus Ijazah Presiden Jokowi
Kasus ijazah Presiden Jokowi menjadi cermin betapa rapuhnya abstraksi hukum di hadapan badai politik dan media. Isu ini sejatinya bukan lagi sekadar persoalan dokumen akademik, melainkan ujian terhadap kematangan bangsa dalam membedakan mana wilayah hukum, mana wilayah politik, dan mana wilayah etika publik.
Ada tiga implikasi penting yang perlu dicatat:
Implikasi Yuridis:
Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi menyatakan bahwa ijazah tersebut otentik dan identik dengan arsip akademik. Secara hukum, pernyataan lembaga resmi memiliki kekuatan pembuktian primer. Maka, tuduhan palsu tanpa dasar kuat bukan lagi bagian dari kritik, tetapi potensi penyebaran berita bohong.
Inilah mengapa proses hukum tidak boleh diseret oleh opini; harus berpijak pada alat bukti sah, bukan pada buzzing digital.
Implikasi Politik:
Tuduhan terhadap presiden yang menjabat, jika tak berbasis bukti kuat, berisiko menciptakan ketidakstabilan politik dan menurunkan wibawa institusi negara. Sebaliknya, jika negara terlalu reaktif tanpa memberi ruang klarifikasi terbuka, publik bisa menilai ada ketertutupan.
Maka, di sinilah pentingnya transparansi berkeadilan — negara tegas, tetapi tetap proporsional.
Implikasi Sosial-Moral:
Polemik ini menunjukkan betapa rendahnya literasi hukum di ruang publik. Banyak orang mengira “bukti digital” sudah cukup untuk menuduh, padahal dalam hukum positif, bukti sah harus diverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Akibatnya, ruang publik kehilangan etika dialog, bergeser menjadi ruang tuduh-menuduh tanpa batas.
Isu ini seharusnya menjadi pelajaran nasional: bahwa menguji keabsahan dokumen negara bukan perkara opini, melainkan tanggung jawab hukum dan etika akademik.
Hukum yang Murni, Bukan Politis
Dalam teori negara hukum (rule of law), kebenaran hukum berdiri di atas tiga fondasi:
Ketika tiga unsur ini diabaikan, hukum berubah menjadi senjata politik. Tuduhan dibuat tanpa dasar, opini digoreng untuk menggiring persepsi, dan institusi hukum dipaksa mengikuti arah angin kekuasaan. Akibatnya, keadilan kehilangan wibawanya bukan karena lemah, tetapi karena dipolitisasi.
Panglima Integritas
Karena itu, negara memerlukan pemimpin yang berani menjadi “Panglima Integritas.” Bukan sekadar menegakkan pasal, tapi menegakkan etika hukum di atas kepentingan politik. Seorang negarawan tidak boleh menundukkan hukum pada kekuasaan, sebab di situlah awal dari kehancuran moral bangsa.
Sejarah membuktikan, negara runtuh bukan karena musuh di luar, melainkan karena hukum dijadikan alat kekuasaan di dalam. Hukum yang seharusnya menjadi pagar keadilan justru berubah menjadi pagar besi bagi kebenaran itu sendiri.
Jalan Kembali: Abstraksi Hukum
Maka perlu gerakan nasional untuk mengembalikan kemurnian hukum disebut “abstraksi hukum”, Yaitu upaya sadar untuk melepaskan hukum dari kontaminasi politik, ekonomi, dan opini publik, agar ia kembali ke esensinya: mencari kebenaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan moral.
Abstraksi hukum adalah kombinasi dari, Ilmiah dalam metode, Etis dalam niat, Institusional dalam prosedur. Hanya dengan cara ini hukum bisa kembali menjadi kompas keadilan, bukan pisau politik.
“Ketika hukum tunduk pada politik, keadilan menjadi alat. Ketika politik tunduk pada hukum, keadilan menjadi arah.”
Tugas kita bersama bukan hanya menegakkan hukum, tapi menjaga kemurniannya dari kepentingan kekuasaan. Sebab di situlah letak martabat bangsa dan masa depan peradaban hukum Indonesia
**Penulis adalah Mantan Irwasum Porli, Lemhanas Kra 29 dan Founder DW-GPT Institute