bendera

Rabu, 15 Juli 2026    14:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


KDMP: Cermin Negara Hukum Atau Otokrasi Legalisme Monopolistik Di Bawah Rezim Kleptokrasi Dan Sepatu Laras Militerisme Brutal?


Tim Red,    10 Juli 2026,    16:40 WIB

KDMP: Cermin Negara Hukum Atau Otokrasi Legalisme Monopolistik Di Bawah Rezim Kleptokrasi Dan Sepatu Laras Militerisme Brutal?
Istimewa

​Oleh: Deodatus Sunda Se


​“Law is the enterprise of subjecting human conduct to the governance of rules.”

— Lon L. Fuller, The Morality of Law (1964).

​Mediaindonesianews.com: Negara modern tidak mungkin berjalan tanpa hukum. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa tidak setiap kebijakan yang dibalut oleh aturan sah otomatis mencerminkan semangat negara hukum (Rule of Law). Ada saat ketika hukum hadir sebagai pagar yang membatasi kekuasaan. Ada pula masanya manakala hukum justru dipakai sebagai instrumen untuk membenarkan pilihan-pilihan kekuasaan yang semestinya tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas. 


​Perbedaan itulah yang membedakan Rule of Law dari apa yang oleh banyak pakar hukum disebut sebagai rule by law atau legalisme belaka. Yang pertama menjadikan hukum sebagai pengendali kekuasaan. Yang kedua menjadikan hukum sekadar alat agar kekuasaan tampak sah—atau lebih buruk lagi, mereduksi hukum menjadi tameng legal bagi kehendak oligarki untuk menindas rakyat. 

​Perdebatan tersebut kembali memperoleh relevansinya manakala pemerintah secara gamblang mempercepat pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Gagasan memperkuat koperasi desa tentu layak diapresiasi. Konstitusi sendiri menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional yang berwatak kekeluargaan.

​Persoalannya bukan terletak pada tujuan itu, tetapi pada bagaimana tujuan tersebut diwujudkan di lapangan. Ketika pelaksanaan program dibongkar, kita tidak lagi melihat wajah demokrasi ekonomi marhaenistis, melainkan sebuah penetrasi kekuasaan yang wataknya sangat mengerikan: perpaduan antara kapitalisme brutal, monopoli, kleptokrasi, dan militerisme feodalistik. 

​Pengebirian Konstitusi: Inpres No. 17 Tahun 2025 dan Kematian LKPP

​Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pertanyaan publik mengenai mekanisme pelaksanaan program, pola penugasan, hubungan antarlembaga, hingga tata kelola pengadaan barang dan jasa. Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai hasil akhir, tetapi secara mutlak menuntut legitimasi prosedural dan transparansi. 

​Namun, apa yang terjadi dalam proyek KDMP adalah bentuk nyata dari pengikisan instrumen pengawasan.

Diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 menjadi bukti otentik bagaimana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara sistematis dikebiri. Mekanisme check and balances dalam pengadaan barang dan jasa publik diamputasi demi memuluskan jargon "percepatan".

​Inpres No. 17 Tahun 2025 melompati pagar pembatas korupsi dengan melegalkan penunjukan langsung berskala masif, menyingkirkan asas kompetisi yang sehat, dan menutup rapat pintu transparansi publik. Ini adalah manifestasi nyata dari otokrasi legalisme—di mana aturan hukum diproduksi bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk melegalkan kesewenang-wenangan administratif demi memuluskan syahwat ekonomi elite.

​Efisiensi tetap membutuhkan legitimasi prosedural. Ketika LKPP dilumpuhkan, maka setiap rupiah uang rakyat di dalam KDMP tidak lagi dipertanggungjawabkan secara demokratis. Hal ini menegaskan bahwa rezim yang berkuasa saat ini mengidap watak kleptokrasi yang akut—sebuah kekuasaan yang dijalankan oleh elite pemburu rente yang bersandar pada gengsi politik layaknya preman, namun hancur dalam substansi moralitas.

​Dampak paling merusak dari pengebirian sistem hukum ini adalah masuknya gaya manajemen feodalistik-militeristik ke dalam ranah ekonomi kerakyatan. Proyek raksasa KDMP di lapangan kini nyata-nyata dimonopoli oleh tentara kita yang feodalistik. Di bawah bayang-bayang preman yang berbaju tentara (layaknya premanisme yang diberikan seragam), profesionalisme dan sistem meritokrasi dalam pengelolaan ekonomi pedesaan dihancurkan secara total. Mereka hanya mengandalkan loyalitas buta, bukan profesionalisme kerja.⁵

​Lebih ironis dan memuakkan, pengelolaan KDMP ini justru didelegasikan kepada organisasi-organisasi seperti Gerakan Indonesia Indonesia Bersatu (GRIB). Publik mengetahui dengan benderang bahwa organisasi semacam ini didominasi oleh elemen-elemen yang berlatar belakang preman. Sungguh sebuah tragedi nasional: negara memberikan mandat formal kepada kelompok preman untuk mengelola hajat hidup kaum marhaen di desa-desa. Mengandalkan tekanan fisik dan intimidasi, mereka menyingkirkan tata kelola yang rasional, profesional, dan adil.

​Kapitalisme Brutal dan Rusaknya Persendian Bangsa

​Penyimpangan dalam kebijakan publik sering kali tidak bermula dari tujuan yang keliru. Banyak kebijakan lahir dengan niat yang baik. Persoalan muncul ketika mekanisme pengawasan dipersempit atas nama efektivitas, atau ketika prosedur yang semula dirancang untuk melindungi kepentingan publik dipandang sebagai hambatan yang harus disingkirkan. 

​Distorsi yang terjadi dalam KDMP tumbuh subur di tengah situasi ekonomi dan politik kita yang kian berkarakter kapitalisme brutal. Di bawah cengkeraman sistem ini, koperasi yang sejatinya dirancang sebagai alat pembebasan kaum Marhaen dari penindasan, kini diubah paksa menjadi alat monopoli kelompok tertentu.

​Ketika hukum dilelehkan oleh kekuasaan, ketika institusi pengawas seperti LKPP dilumpuhkan oleh Inpres 17/2025, dan ketika preman berbaju tentara diberi wewenang mutlak untuk melakukan monopoli, maka hancurlah seluruh persendian kehidupan bernegara kita. Rezim kleptokrasi yang selalu mengandalkan gengsi seperti preman ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi bangsa secara fundamental.

​Kesimpulan

​Perdebatan mengenai KDMP sesungguhnya lebih besar daripada program itu sendiri. Ia membuka kesempatan untuk menguji kembali komitmen Indonesia sebagai negara hukum. Apakah hukum akan terus dipertahankan sebagai pagar yang menjaga setiap penggunaan kewenangan publik, atau perlahan bergeser menjadi sekadar legitimasi formal bagi keputusan-keputusan monopoli yang telah ditentukan sebelumnya oleh lingkaran kleptokrat. 

​Ukuran keberhasilan sebuah program nasional tidak cukup dihitung dari banyaknya bangunan yang berdiri, besarnya anggaran yang terserap, ataupun cepatnya target tercapai. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah proses yang ditempuh tetap menjaga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. 

​Sebab negara hukum pada akhirnya tidak diuji ketika segala sesuatu berjalan mudah. Ia diuji justru ketika kekuasaan memiliki alasan untuk bergerak cepat, tetapi tetap memilih berjalan di dalam koridor hukum yang transparan, akuntabel, meritokratis, dan adil. Jika track ini diabaikan, maka KDMP tak lebih dari sekadar monumen perampokan berkedok otokrasi legalisme yang wajib ditolak secara total oleh kaum Marhaen!

 

Penulis Adalah: Direktur Institut Marhaenisme 27


banner
NASIONAL
img
Selasa, 14 Juli 2026
Sumut - Wakil Ketua 1 Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M melaksanakan kunjungan
img
Selasa, 14 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran memasuki semester II Tahun 2026 dengan menargetkan capaian kinerja nasional sebesar 98 persen
img
Selasa, 14 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat penyelesaian konflik agraria yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) setelah menerima hasil kajian Peta
img
Selasa, 14 Juli 2026
Vietnam - Team INKAI secara keseluruhan memperoleh 7 Emas, 6 Perak Dan 6 Perunggu, baik yang tergabung dari PP INKAI (4,6,5) maupun perwakilan FORKI Provinsi. Secara Keseluruhan Tim Indonesia memperoleh
img
Senin, 13 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., bersama para Kepala Staf Angkatan dan Pejabat Utama Mabes TNI
img
Senin, 13 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang mengusung tema "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya". Acara yang dipimpin oleh

MEDIA INDONESIA NEWS