bendera

Selasa, 14 Juli 2026    07:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Aktivis Desak Pemkab Mamasa Tinjau Ulang Kebijakan Absen Digital bagi PPPK Paruh Waktu


Tim Red,    13 Juli 2026,    17:00 WIB

Aktivis Desak Pemkab Mamasa Tinjau Ulang Kebijakan Absen Digital bagi PPPK Paruh Waktu
Istimewa

Mamasa-Mediaindonesianews.com: Seorang aktivis di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa untuk meninjau kembali penerapan sistem absensi digital MAMASA ASN SMART yang diberlakukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi para pegawai yang hingga kini masih menghadapi ketidakpastian kesejahteraan.


Aktivis Mamasa, Zul, mengatakan bahwa pada prinsipnya dirinya mendukung penerapan MAMASA ASN SMART sebagai upaya meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Namun, menurutnya, penerapan kebijakan yang sama kepada PPPK paruh waktu perlu dikaji ulang.

"Hanya saja kebijakan ini harus ditinjau karena juga diberlakukan untuk PPPK paruh waktu. Sementara kita ketahui bersama, nasib PPPK paruh waktu sampai hari ini belum menemui kejelasan dengan pendapatan yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan," kata Zul dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/7).

Menurutnya, besaran pendapatan yang diterima PPPK paruh waktu tidak sebanding dengan biaya transportasi yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban hadir dan melakukan absensi digital setiap hari.


Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa sejumlah PPPK paruh waktu belum menerima pembayaran gaji sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatannya diterbitkan.

"Bagaimana mungkin mereka diwajibkan memenuhi sistem absensi digital, sementara penghasilan yang diterima bahkan tidak mencukupi biaya transportasi pulang-pergi ke tempat kerja. Bahkan ada beberapa PPPK paruh waktu yang sejak SK diterbitkan belum menerima gaji," ujarnya.

Atas dasar itu, Zul meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan tersebut dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.

"Kami mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan absensi digital bagi PPPK paruh waktu. Cukup ASN yang dibebani dengan sistem absensi digital, sementara PPPK paruh waktu diberikan kebijakan yang lebih mempertimbangkan kondisi mereka," tegasnya.

Zul bahkan menilai kebijakan tersebut berpotensi mencerminkan pendekatan yang terlalu kaku apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil para PPPK paruh waktu.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mamasa belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan terkait desakan peninjauan ulang kebijakan tersebut.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 13 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., bersama para Kepala Staf Angkatan dan Pejabat Utama Mabes TNI
img
Senin, 13 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang mengusung tema "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya". Acara yang dipimpin oleh
img
Minggu, 12 Juli 2026
Cimahi, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Masjid Al Kautsar di Komplek Griya Asri Cahaya Cipageran, Kota Cimahi, Sabtu
img
Minggu, 12 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Prajurit TNI Angkatan Darat di kancah internasional. Perwira Korps Hukum TNI AD, Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis, S.H., M.H., M.Han.,
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jawa Timur, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen
img
Sabtu, 11 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme

MEDIA INDONESIA NEWS