Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Tabanan-Mediaindonesianews.com: Advokat I Made Somya Putra, SH., MH mendesak pencopotan Kapolres Tabanan dan Kapolsek Baturiti menyusul insiden amuk massa yang terjadi di Kecamatan Baturiti. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai luapan emosi masyarakat semata, melainkan merupakan akumulasi persoalan penegakan hukum yang dinilai lemah.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Sabtu (25/7), Somya menilai maraknya praktik tajen ilegal yang tidak ditindak secara tegas telah menjadikan ayam aduan sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi dan memicu meningkatnya tindak kriminal, termasuk pencurian ayam aduan.
"Amuk massa yang terjadi hari ini di Baturiti adalah buah dari sikap aparat yang membiarkan adanya tajen ilegal. Ketika pencurian ayam aduan tidak tertangani secara cepat, masyarakat akhirnya memilih bertindak sendiri," ujar Somya.
Ia menilai aparat kepolisian gagal menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kepolisian. Menurutnya, kegagalan tersebut tidak hanya terlihat dari tidak tertanganinya kasus pencurian ayam aduan, tetapi juga dari terjadinya aksi main hakim sendiri yang berujung pada dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Somya menyatakan, peristiwa tersebut telah mencoreng rasa aman masyarakat dan menjadi perhatian luas setelah rekaman kejadian beredar di media sosial.
Atas dasar itu, ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di wilayah hukum Tabanan, mulai dari tingkat Bhabinkamtibmas, Kapolsek Baturiti hingga Kapolres Tabanan.
Selain itu, Somya juga meminta dilakukan audit internal terhadap oknum aparat yang diduga menerima keuntungan dari praktik perjudian tajen ilegal. Pernyataan tersebut merupakan tuntutan dari pihaknya dan hingga saat ini belum disertai hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, Somya mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyusun regulasi yang mengatur atraksi budaya sambung ayam agar memiliki kepastian hukum dan tidak berkembang menjadi praktik perjudian.
Menurutnya, pengaturan melalui Peraturan Daerah diperlukan agar tradisi yang memiliki nilai budaya dan spiritual dapat dipisahkan dari aktivitas perjudian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (JB)