Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Pohuwato-Mediaindonesianews.com: Legalitas tanah menjadi pijakan penting bagi organisasi keagamaan dalam mengembangkan amal usaha di bidang pendidikan. Hal itu dirasakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, setelah tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha sejak 2010 kini memiliki sertipikat.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikasi memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pengembangan prasarana pendidikan dan program Muhammadiyah di daerah tersebut.
“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/9).
Saiful menjelaskan, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, seiring pergantian kepengurusan dan proses regenerasi di tubuh organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat.
Menurutnya, legalitas tanah menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana amal usaha Muhammadiyah, termasuk dalam mengakses dukungan pemerintah.
“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” katanya.
Terbitnya sertipikat tersebut juga memberikan kepastian bagi Muhammadiyah Pohuwato terhadap tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan dan amal usaha.
Saiful menyambut baik selesainya proses sertipikasi tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah yang selama ini digunakan organisasi telah mengakhiri keraguan yang sebelumnya muncul.
“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitas tanah tersebut. Menurut Saiful, sertipikat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.
522 Ribu Objek Tanah Wakaf
Berdasarkan data hingga September 2026, tercatat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat.
Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Pemanfaatan terbesar untuk masjid mencapai 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.
Data tersebut menunjukkan sertipikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas aset, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kepentingan masyarakat.(red)