Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Sleman-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi untuk memperkuat sistem pengelolaan kinerja, mulai dari tingkat pusat hingga kantor pertanahan di daerah.
Langkah tersebut diarahkan untuk menyelaraskan perencanaan, penganggaran, penetapan Perjanjian Kinerja (PK), pengukuran capaian, hingga evaluasi kinerja di seluruh jenjang organisasi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengatakan hasil penyusunan penjenjangan kinerja harus dapat diterapkan secara nyata, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi.
“ Hasil yang saya harapkan adalah penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras. Ketika kegiatan ini selesai, kita juga harus memiliki kesepahaman mengenai bagaimana hasilnya nanti dapat memperkuat manajemen kinerja kementerian,” ujar Andi saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Andi, hasil finalisasi tersebut harus menjadi acuan bersama bagi seluruh satuan kerja agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dapat dikaitkan secara jelas dengan target serta capaian kinerja.
“Kegiatan ini adalah untuk melangkah ke depan, lebih baik lagi. Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” tegasnya.
Perkuat Sistem Akuntabilitas Kinerja
Penjenjangan kinerja organisasi ini merupakan bagian dari rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) atau reengineering SKMPP. Pengembangan tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem informasi yang digunakan dalam pengukuran dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Upaya tersebut sekaligus menindaklanjuti arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dengan penjenjangan kinerja yang terstruktur, kementerian diharapkan memiliki keterkaitan yang lebih jelas antara sasaran organisasi, program kerja, alokasi anggaran, dan hasil yang dicapai oleh setiap unit kerja.
Dari perspektif KemenPAN-RB, penguatan penjenjangan kinerja dan sistem informasi menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menilai pengembangan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dapat mendukung perbaikan pengelolaan kinerja organisasi.
“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui reengineering SKMPP,” ungkap Gita.
Libatkan Satuan Kerja Pusat dan Daerah
Kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN berlangsung pada 22–23 Oktober 2026 secara luring dan daring.
Sejumlah pejabat yang turut hadir antara lain Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad. Laporan kegiatan disampaikan Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat.
Peserta kegiatan berasal dari Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR), serta satuan kerja Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pelibatan berbagai jenjang organisasi tersebut diharapkan menghasilkan pemahaman dan standar pengelolaan kinerja yang selaras. Dengan demikian, penjenjangan kinerja tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengukur pencapaian program dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN.***