Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mamasa-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mendesak pemerintah mengevaluasi sistem pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem tersebut dinilai menimbulkan persoalan bagi warga yang disebut masih hidup dalam kondisi miskin, tetapi kehilangan akses terhadap BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bantuan sosial (bansos).
Desakan itu disampaikan DPC APDESI Kabupaten Mamasa melalui surat terbuka tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Menteri Sosial, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Bupati Mamasa, dan Dinas Sosial Kabupaten Mamasa.
Dalam surat tersebut, APDESI Mamasa menyebut pemerintah desa menerima keluhan warga yang mendapati kepesertaan BPJS PBI mereka tidak lagi aktif, sementara nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima bansos.
APDESI menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan dan penentuan kelayakan penerima bantuan. Menurut organisasi itu, pemeringkatan berdasarkan desil berpotensi tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga di tingkat desa, terutama di wilayah dengan karakteristik geografis dan daya beli yang berbeda.
“Hitungan algoritma komputer di tingkat pusat” dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat di lapangan. APDESI juga menyoroti kemungkinan warga yang masih membutuhkan perlindungan sosial masuk ke kelompok desil lebih tinggi, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima program tertentu.
Namun, dugaan ketidaksesuaian data tersebut perlu ditelusuri melalui verifikasi lapangan dan pemeriksaan terhadap mekanisme penetapan penerima manfaat oleh instansi terkait.
Empat usulan perbaikan sistem
Ketua DPC APDESI Kabupaten Mamasa, Yusuf Rahmat Demmandulu, bersama jajaran organisasinya mengajukan empat usulan untuk memperbaiki sistem pendataan dan perlindungan sosial.
Pertama, APDESI meminta pemerintah memisahkan penilaian kelayakan bantuan sosial dari penentuan akses jaminan kesehatan. Organisasi itu mengusulkan agar kepesertaan BPJS PBI tidak dinonaktifkan secara otomatis hanya karena perubahan kategori desil, sebelum kondisi ekonomi warga diverifikasi secara faktual.
Menurut APDESI, jaminan kesehatan berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan medis. Karena itu, perubahan status ekonomi dalam sistem pendataan dinilai perlu diikuti mekanisme pemeriksaan yang memastikan warga yang masih membutuhkan bantuan tidak kehilangan perlindungan kesehatan.
Kedua, APDESI mendorong integrasi data lintas lembaga secara lebih cepat dan responsif. Sistem pendataan, menurut mereka, perlu mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi keluarga akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), gagal panen, atau meninggalnya pencari nafkah utama.
APDESI menilai proses pemutakhiran data yang membutuhkan waktu berbulan-bulan berisiko menimbulkan kekosongan perlindungan bagi keluarga yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara mendadak.
Ketiga, APDESI mengusulkan perubahan pendekatan penilaian kemiskinan agar tidak semata-mata bertumpu pada pemeringkatan relatif secara nasional. Penentuan kelayakan bantuan, menurut organisasi tersebut, perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi riil di setiap daerah, termasuk daya beli, inflasi lokal, dan jumlah tanggungan keluarga.
Keempat, APDESI meminta pemerintah memberikan ruang diskresi darurat kepada pemerintah daerah. Mereka mengusulkan kuota sebesar 5–10 persen bagi Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mengusulkan atau memulihkan status warga miskin yang dinilai tidak tepat dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.
Usulan tersebut diarahkan agar pemerintah daerah memiliki ruang penanganan yang lebih cepat ketika ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi faktual masyarakat.
Minta penonaktifan massal ditunda
APDESI Mamasa menegaskan surat terbuka tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Organisasi itu menyatakan pembaruan data tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus disertai mekanisme koreksi yang mudah diakses oleh warga dan pemerintah desa.
Dalam surat tersebut, APDESI juga meminta pemerintah menunda penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI di desa-desa sampai persoalan pendataan dan mekanisme verifikasi dievaluasi.
Pemerintah desa, menurut APDESI, berada di garis depan dalam menerima pengaduan masyarakat, tetapi membutuhkan kewenangan dan saluran penyelesaian yang lebih efektif untuk membantu warga yang kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan maupun bantuan sosial.
Surat terbuka itu turut ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat APDESI di Jakarta dan Dewan Pimpinan Daerah APDESI Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju.***