Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli menertibkan bangunan berupa kanopi dan tembok di lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat (23/10/2026). Penertiban dilakukan untuk memastikan akses jalan usaha tani tetap dapat dimanfaatkan masyarakat.
Bangunan yang berada di rumah I Nengah Sumantra tersebut dibongkar setelah Satpol PP menempuh sejumlah tahapan administratif dan pendekatan persuasif. Jalan yang menjadi akses masyarakat itu disebut dibangun melalui program PNPM Mandiri pada 2014.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta, menjelaskan bahwa penanganan perkara berawal dari pengaduan masyarakat yang sebelumnya ditangani Polres, kemudian dilimpahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Setelah menerima pelimpahan, kami melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi hingga meminta surat pernyataan kesanggupan dari pihak terkait untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelas Sugiarta.
Namun, menurut Sugiarta, kesanggupan tersebut tidak dilaksanakan. Satpol PP kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, sebelum menerbitkan surat perintah pembongkaran dan pengosongan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018.
Karena instruksi tersebut tetap tidak diindahkan, Bupati Bangli menerbitkan surat tugas kepada Satpol PP untuk melaksanakan penertiban.
Dokumen Penertiban Dibacakan di Lokasi
Pelaksanaan pembongkaran disaksikan prajuru adat setempat dan diawasi langsung Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suartika. Unsur TNI dan Polri turut terlibat untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Sugiarta menyatakan, pihak yang bersangkutan sebelumnya telah diundang untuk mengikuti proses klarifikasi. Dalam tahapan tersebut, diperoleh surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Ia menambahkan, dokumen dan berkas yang menjadi dasar penertiban dibacakan di hadapan pihak terkait, para undangan, serta tim yang bertugas di lapangan.
Penertiban pada Jumat tersebut berlangsung lancar. Satpol PP menyebut pelaksanaan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menegakkan peraturan daerah.
Jaga Fungsi Jalan untuk Kepentingan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Bangli berharap masyarakat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penertiban secara mandiri apabila terdapat bangunan yang melanggar aturan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus mempertahankan fungsi jalan usaha tani agar tetap dapat digunakan untuk menunjang aktivitas pertanian dan kepentingan bersama.
Satpol PP berharap akses tersebut dapat terus dimanfaatkan masyarakat sekitar setelah penertiban dilakukan.(JB)