Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan pentingnya kepastian hukum, tata kelola investasi yang transparan, serta keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, melalui jawaban pemerintah atas pemandangan umum gabungan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangli dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/10/2026).
Jawaban pemerintah disampaikan untuk menanggapi berbagai catatan dan masukan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, serta Fraksi Restorasi Raya terhadap tiga Raperda.
Ketiga Raperda tersebut mencakup pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan, penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), serta penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
Dalam pembahasan pembentukan Desa Lumbuan menjadi desa definitif, Pemkab Bangli menegaskan bahwa perubahan status desa tidak sekadar menyangkut aspek administratif, tetapi juga harus memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah akan mencermati pemenuhan persyaratan hukum, hasil evaluasi perkembangan desa persiapan, kepastian batas wilayah, serta penyelesaian administrasi dengan desa induk.
Kesiapan kelembagaan, aparatur, sarana pelayanan, dan dukungan anggaran juga menjadi perhatian agar perubahan status desa tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara diarahkan untuk memperluas akses penjaminan kredit bagi pelaku usaha produktif, khususnya UMKM, petani, peternak, perajin, pedagang, dan pelaku usaha pariwisata.
Pemkab Bangli menilai investasi tersebut perlu didukung kajian kelayakan, proyeksi manfaat, serta pengelolaan risiko yang profesional. Pengawasan terhadap kondisi keuangan perusahaan, nilai penjaminan, rasio klaim, dan kualitas pengelolaan risiko juga menjadi bagian penting dalam memastikan investasi memberikan manfaat bagi masyarakat.
Adapun penyertaan modal kepada BPD Bali diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM, pertanian, peternakan, perdagangan, industri rumah tangga, dan pariwisata.
Selain mendukung akses pembiayaan, kerja sama dengan BPD Bali juga diharapkan mendorong digitalisasi transaksi keuangan pemerintah, perluasan layanan perbankan, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Terkait manfaat finansial, Pemkab Bangli menegaskan bahwa dividen dari penyertaan modal tidak dapat ditetapkan secara sepihak karena bergantung pada kinerja perusahaan, porsi kepemilikan saham, kebijakan pembagian laba, dan keputusan korporasi sesuai ketentuan.
Karena itu, evaluasi investasi perlu mempertimbangkan manfaat finansial sekaligus dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk pertumbuhan usaha produktif dan terbukanya peluang kerja.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa penyertaan modal harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengabaikan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Dalam penutup jawaban pemerintah, Pemkab Bangli menyambut baik persetujuan gabungan fraksi DPRD untuk melanjutkan pembahasan ketiga Raperda.
Pemerintah berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang memiliki dasar hukum kuat, tata kelola yang bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangli. (JB)