Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta - MINews : Untuk mempercepat perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah kembali menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% per tahun, dari semula 7%.
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta, Selasa (12/11).
Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengatakan, “Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta, sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi”.
Selain itu, plafon maksimum KUR Mikro pun dilipatgandakan, dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Hal ini sejalan dengan akan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.