Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan yang transparan, akuntabel, sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban informasi yang keliru atau pungutan di luar ketentuan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas besaran biaya yang harus dibayarkan," ujar Achmad, Senin (6/7).
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur jenis layanan pertanahan, tetapi juga memuat rumus perhitungan biaya secara rinci untuk berbagai layanan, mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga peralihan hak atas tanah.
"Di PP tersebut sudah diterangkan rumus perhitungan biaya untuk kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan hak, dan berbagai layanan pertanahan lainnya," jelasnya.
Sebagai contoh, biaya pelayanan peralihan hak atas tanah dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain tarif layanan utama, regulasi tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan apabila diperlukan dalam proses pelayanan.
Achmad menjelaskan, ketentuan mengenai kegiatan lapangan tersebut tercantum dalam Pasal 21 PP Nomor 128 Tahun 2015 yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, serta konsumsi sesuai kebutuhan pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Menurut Kementerian ATR/BPN, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mengetahui besaran biaya resmi sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus layanan pertanahan dengan lebih tenang dan terhindar dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat juga dapat melakukan simulasi atau menghitung estimasi biaya layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menyediakan berbagai informasi pertanahan, termasuk estimasi biaya layanan yang dapat diakses secara langsung melalui telepon genggam.
"Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku," kata Achmad.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi sebelum mengajukan layanan di Kantor Pertanahan. Dengan demikian, proses pengurusan hak atas tanah dapat berlangsung lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***