bendera

Selasa, 07 Juli 2026    02:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Bingung Mengurus Sertipikat Tanah? ATR/BPN Pastikan Tarif Layanan Resmi dan Transparan


Tim Red,    07 Juli 2026,    01:24 WIB

Bingung Mengurus Sertipikat Tanah? ATR/BPN Pastikan Tarif Layanan Resmi dan Transparan
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan yang transparan, akuntabel, sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban informasi yang keliru atau pungutan di luar ketentuan.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas besaran biaya yang harus dibayarkan," ujar Achmad, Senin (6/7).

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur jenis layanan pertanahan, tetapi juga memuat rumus perhitungan biaya secara rinci untuk berbagai layanan, mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga peralihan hak atas tanah.


"Di PP tersebut sudah diterangkan rumus perhitungan biaya untuk kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan hak, dan berbagai layanan pertanahan lainnya," jelasnya.

Sebagai contoh, biaya pelayanan peralihan hak atas tanah dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain tarif layanan utama, regulasi tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan apabila diperlukan dalam proses pelayanan.

Achmad menjelaskan, ketentuan mengenai kegiatan lapangan tersebut tercantum dalam Pasal 21 PP Nomor 128 Tahun 2015 yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, serta konsumsi sesuai kebutuhan pelaksanaan pelayanan di lapangan.

Menurut Kementerian ATR/BPN, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mengetahui besaran biaya resmi sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus layanan pertanahan dengan lebih tenang dan terhindar dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat juga dapat melakukan simulasi atau menghitung estimasi biaya layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menyediakan berbagai informasi pertanahan, termasuk estimasi biaya layanan yang dapat diakses secara langsung melalui telepon genggam.

"Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku," kata Achmad.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi sebelum mengajukan layanan di Kantor Pertanahan. Dengan demikian, proses pengurusan hak atas tanah dapat berlangsung lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS