Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih modern, transparan, dan mampu menjawab tantangan di masa depan.
"FGD ini memiliki arti yang sangat penting. RUU tentang Administrasi Pertanahan adalah upaya kita bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia menjadi semakin baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun masa depan," ujar Ossy.
Menurutnya, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan produk hukum yang implementatif dan berkualitas.
"Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, kajian akademis, serta berbagai masukan dan perspektif dari banyak pihak, termasuk pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI," katanya.
FGD tersebut dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dari unsur legislatif, hadir Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI yang memberikan berbagai masukan terhadap substansi RUU.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam menyusun regulasi baru yang dinilai sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Ia menyebut terdapat tiga persoalan utama yang memerlukan solusi melalui RUU Administrasi Pertanahan. Pertama, tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, belum sinkronnya data spasial, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta adanya duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan proses perizinan investasi.
"Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," ujar Rifqinizamy.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah kebijakan dan substansi utama yang akan dimuat dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi bersama untuk menyempurnakan materi regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Melalui penyusunan RUU Administrasi Pertanahan, pemerintah berharap dapat membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih terintegrasi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mengurangi konflik pertanahan, memperkuat sinkronisasi tata ruang, serta mendukung iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.***