bendera

Rabu, 08 Juli 2026    04:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ADVERTORIAL
 


Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasoinal (PEN), Menkeu Tetapkan Aturan Penjaminan UMKM


dee maz,    29 Juni 2020,    20:01 WIB

Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasoinal (PEN), Menkeu Tetapkan Aturan Penjaminan UMKM

MINews - Jakarta, Dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19, Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk Penjaminan Pemerintah.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari dalam siaran persnya, Senin (29/6/2020) menjelaskan baahwa Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan Program PEN.

Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Melalui skema penjaminan tersebut, Pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM.


Ketentuan terkait Penjaminan Pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan Menteri ini, Pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 antara lain:

Kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan, meliputi:

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yaitu:

Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, Pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung Pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan.

Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, Pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS