Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11 – 25 Januari 2021 oleh Pemerintah Pusat yang direspon dengan Pergub Nomor 3 tahun 2021 dan SK Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2021, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam opersional pada sektor usaha pariwisata.
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan wisata terpadu di Jakarta, turut mendukung kebijakan tersebut dengan memperhatikan hal-hal penting yang perlu diketahui dan dilaksanakan saat berekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
“pertama pengunjung wajib membeli tiket secara online melalui www.ancol.com. Selagi kuota masih tersedia, pengunjung bisa langsung membeli tiket tersebut, namun jika kuota sudah penuh pada saat kedatangan dapat melakukan penjadwalan ulang kunjungan.” Ujar Rika Lestari, Dept. Head Corporate Communication PT Taman Impian Jaya Ancol, Rabu (13/1)
Kedua, lanjut Rika, Pembatasan Kuota 25% dan Jam Operasional, Sesuai dengan SK Disparekraf Nomor 16 tahun 2021 diatur kuota pengunjung kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yaitu maksimal kapasitas 25% dan jam operasional mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
“ketiga Penerapan 3M dan Pengaturan Jaga Jarak, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu Menggunakan standar masker bedah, dan masker standar kain dua lapis sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum dan setelah beraktivitas. Selain itu Manajemen Ancol juga telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya seperti di kawasan Pantai melalui pembatas duduk bagi pengunjung yang dibuat dalam kotak khusus, lalu Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol dengan pembatasan jarak di jalur antrian dan pertunjukan. Tidak hanya di kawasan rekreasi, Manajemen Ancol juga menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.” Paparnya.
Selain itu lanjut Rika, dalam melakukan penegakan kedisiplinan pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, Manajemen bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan patroli dan himbauan serta sanksi kepada pengunjung dan mitra yang terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif.
“tidak lupa Saat kedatangan, pengunjung akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas, jika diatas 37.3 derajat celcius maka diminta menjadwalkan ulang kunjungannya.” ujarnya
Sementara itu, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengatakan bahwa seluruh peraturan tersebut telah diterapkan oleh Manajemen sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol setelah penerapan masa PSBB dan terus dititingkatkan penerapan kedisplinannya.
“Kami berharap seluruh pengunjung yang berwisata ke Ancol dapat mendukung peraturan tersebut dengan tetap displin mejalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Manajemen Jadi mari kita tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar dapat berekreasi dengan aman dan nyaman serta Senang Selamat Bareng Bareng. Salam sehat dari Ancol” katanya